Dugaan adanya pungutan rutin di SMPN 3 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 07 Juli 2026

Dugaan adanya pungutan rutin di SMPN 3 Padalarang, Kabupaten Bandung Barat,

 

menjadi sorotan 

sejumlah orang tua siswa. Mereka mempertanyakan dasar kebijakan, mekanisme penarikan, hingga transparansi penggunaan dana yang disebut dipungut secara berkala dari peserta didik.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, para siswa diduga diminta membayar iuran bulanan. Selain itu, terdapat pula pungutan mingguan sebesar Rp10.000 per siswa yang disebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan sekolah.

Menurut narasumber, praktik tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Namun hingga saat ini, sebagian orang tua mengaku belum pernah menerima penjelasan secara rinci mengenai dasar penetapan besaran iuran, dasar hukum pelaksanaannya, mekanisme pengumpulan dana, maupun laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang telah dihimpun.

"Kami hanya diminta membayar. Namun penggunaan dananya untuk apa saja dan dasar aturannya seperti apa, kami belum pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka," ungkap salah seorang wali murid.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan orang tua siswa mengenai apakah pungutan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembiayaan pendidikan di sekolah negeri, termasuk mengenai peran komite sekolah dan persetujuan dari orang tua peserta didik.

Sejumlah wali murid berharap adanya keterbukaan dari pihak sekolah agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Mereka juga meminta apabila pungutan tersebut memang diberlakukan, pihak sekolah dapat menjelaskan secara terbuka mengenai tujuan, dasar hukum, serta laporan penggunaan dana kepada seluruh orang tua siswa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 3 Padalarang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah masih dilakukan guna memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang.

Pihak SMPN 3 Padalarang maupun Komite Sekolah diberikan

 kesempatan untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi. Apabila telah diterima, keterangan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Team investigasi

Tidak ada komentar: