Dugaan Suap Penerimaan Peserta Didik Oknum ASN Dinas Pendidikan Kota Cirebon Terancam Sanksi Pidana Berat - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 15 Juli 2026

Dugaan Suap Penerimaan Peserta Didik Oknum ASN Dinas Pendidikan Kota Cirebon Terancam Sanksi Pidana Berat



 
CIREBON – Indonesia Pers Channel | 14 Juli 2026
 
Dunia pendidikan di Kota Cirebon kembali tercoreng kasus dugaan korupsi. Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon berinisial HJ diduga kuat mengatur dan mengkondisikan penerimaan suap demi memuluskan masuknya calon peserta didik ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di wilayah setempat.
 
Tindakan oknum ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika jabatan, melainkan tindak pidana berat yang merugikan kepentingan masyarakat luas. Praktik ini merusak prinsip pendidikan yang seharusnya bersih, transparan, dan adil, sekaligus menutup peluang bagi siswa yang berhak berdasarkan prestasi, domisili, maupun jalur afirmasi sesuai aturan yang berlaku.
 
 
 
⚖️ DASAR HUKUM DAN PASAL YANG DILANGGAR
 
Berdasarkan kajian tim, tindakan oknum tersebut terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:
 
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
 
- Pasal 12 huruf a: Melarang pemberian hadiah/janji kepada pegawai negeri agar bertindak bertentangan kewajiban jabatan.
- Pasal 12 huruf b: Melarang penerimaan hadiah/janji dengan maksud menggerakkan pejabat menyalahgunakan wewenang.
- Pasal 6 ayat (1): Larangan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
 
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN
 
- Pasal 3 ayat (1): Melanggar asas kepastian hukum, keterbukaan, keadilan, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.
 
3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
 
- Pasal 27 ayat (1): ASN wajib bekerja jujur, berintegritas, serta menjaga kehormatan korps bebas dari KKN.
 
4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
 
- Pasal 3 ayat (1): Tindakan ini masuk pelanggaran disiplin berat yang berpotensi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
 
 
 
DESAKAN TINDAKAN TEGAS
 
Tim investigasi Indonesia Pers Channel mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri seluruh fakta di lapangan, memproses kasus ini secara transparan hingga tuntas tanpa pandang bulu.
 
"Kami juga meminta Dinas Pendidikan Kota Cirebon tidak tinggal diam, segera ambil langkah tegas terhadap oknum bersangkutan demi memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga nama baik dunia pendidikan serta korps ASN," tegas tim investigasi.
 
Kasus ini masih dalam pantauan, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan.
 
Tim Investigasi Indonesia Pers Channel

Tidak ada komentar: