KPK Duga Bupati Langkat Terima Gratifikasi 3,5 Miliar,Jabatan Kepsek Ikut Dijual Belikan - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 04 Juli 2026

KPK Duga Bupati Langkat Terima Gratifikasi 3,5 Miliar,Jabatan Kepsek Ikut Dijual Belikan



 Dugaan gratifikasi Rp3,5 miliar yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim tak hanya berkaitan dengan proyek, tetapi juga diduga menyentuh pengangkatan jabatan kepala sekolah SD dan SMP hingga pengadaan seragam SD. KPK menilai praktik tersebut berpotensi merusak tata kelola pendidikan karena jabatan strategis di lingkungan sekolah diduga diperjualbelikan.


 Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, sebagaimana diberitakan ANTARA.


Achmad Taufik Husein menegaskan, ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. KPK juga menduga gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar tersebut berkaitan dengan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat. Menurut KPK, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Langkat, Binjai, dan Medan pada 2 Juli 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Syah Afandin dan mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025–2026.


Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ondim menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee Rp1,117 miliar. 


Uang itu diduga diberikan setelah Yaqub memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) selama tahun 2025. Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penyidikan KPK.


Pewarta:

ZA/Sumut

Tidak ada komentar: