CIPATAT – KABUPATEN BANDUNG BARAT – Jajaran Polsek Cipatat Polres Cimahi melaksanakan kegiatan Police Goes To School di SMA Al-Mukhtariyah Rajamandala, yang beralamat di Kampung Kaum RW 11, Desa Mandalasari, Kecamatan Cipatat, pada Senin (20/7/2026). Kegiatan ini diselenggarakan bertepatan dengan masa pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kegiatan pembinaan ini diikuti seluruh siswa: 124 siswa kelas X, 119 siswa kelas XI, dan 153 siswa kelas XII. Penyelenggaraan kegiatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Penyampaian materi dipimpin langsung oleh Kapolsek Cipatat Kompol DMS Andriani Sapin S.Pd. MHI, didampingi Kanit Binmas Polsek Cipatat AKP Dede Rukmana, Ba Lantas AIPTU Budi, serta Bhabinkamtibmas Desa Mandalasari AIPDA Rudayat.
Dalam arahannya, Kapolsek dan jajaran menyampaikan sejumlah poin penting untuk menjadi pedoman siswa, antara lain:
1. Menjauhi kenakalan remaja, perundungan, dan perilaku yang merugikan orang lain;
2. Menjauhi penyalahgunaan NAPZA, obat terlarang, serta minuman keras;
3. Membangun pendidikan karakter dan kedisiplinan tinggi;
4. Meningkatkan kesadaran hukum dan tertib berlalu lintas;
5. Tidak mudah terprovokasi ajakan yang menjerumuskan;
6. Menghormati orang tua, guru, serta menyayangi saudara dan teman;
7. Menghindari perbuatan yang merusak nama baik diri sendiri, keluarga, maupun sekolah;
8. Menjadikan belajar dan menuntut ilmu sebagai tugas utama demi masa depan, nusa, dan bangsa.
Sementara itu, SMA Al-Mukhtariyah Rajamandala juga menegaskan visi “Bersih, Inovatif, Mandiri, Agamis dan Nasionalis” beserta misinya: membangun lingkungan sekolah Islami, menanamkan nilai Islam di masyarakat, mengoptimalkan proses belajar, memperdalam ilmu agama dan umum, mengembangkan bakat lewat ekstrakurikuler, serta mencetak pribadi muslim yang mandiri, rasional, analitis, inovatif, dan kreatif menjawab tantangan zaman.
Pihak sekolah juga menetapkan larangan tegas bagi seluruh siswa, meliputi:
- Keterlambatan tanpa alasan sah;
- Keluar lingkungan sekolah tanpa izin saat jam belajar;
- Menikah selama masa pendidikan dan perbuatan tercela lainnya;
- Tindakan yang mencemarkan nama baik sekolah;
- Mencuri, berkelahi, melompati pagar sekolah;
- Menggunakan atribut bukan milik sekolah serta aksesoris berlebihan;
- Membawa senjata tajam atau barang terlarang;
- Melanggar perintah guru dan pimpinan sekolah;
- Merokok, berjudi, mengonsumsi minuman keras atau obat terlarang;
- Menumpang truk secara ilegal;
- Membuang sampah sembarangan;
- Menggunakan gawai saat jam pelajaran berlangsung.
Kegiatan ini ditutup dengan pesan dari Polsek Cipatat yang mengajak seluruh elemen sekolah untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban bersama, dengan semangat Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas.
Pelapor: Nanang Suhandar
Sumber: Liputan Lapangan
Waktu: 20 Juli 2026
Lokasi: SMA Al-Mukhtariyah Rajamandala, Desa Mandalasari, Cipatat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar