📰 Tegas! Martin Lukas Simanjuntak Pertukangan Jakarta Menolak Pelaksanaan Pencocokan, Ragukan Legalitas Prosedur - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 18 Agustus 2026

📰 Tegas! Martin Lukas Simanjuntak Pertukangan Jakarta Menolak Pelaksanaan Pencocokan, Ragukan Legalitas Prosedur


JAKARTA — Ketegangan terjadi di wilayah Pertukangan, Jakarta, terkait rencana pelaksanaan tindakan pencocokan atau konsultering yang hendak dilakukan oleh pihak petugas di lokasi tersebut.   Martin.lukas simanjuntak selaku Lowyer korban secara tegas menolak tindakan itu, menganggap prosedurnya belum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan berencana mempublikasikan kejadian ini melalui media sosial agar Mahkamah Agung serta instansi terkait dapat menilai legalitas kegiatan tersebut.

 

 

 

📌 Dialog Penolakan & Penegasan Prinsip Hukum

 

Peristiwa bermula ketika pihak warga menanyakan kejelasan prosedur yang akan dijalankan:

 

"Apakah tetap akan melakukan konsultering? Atau mau menunggu untuk menangguhkan sesuai dengan yang diatur oleh Mahkamah itu?"

 

Pihak petugas kemudian menegaskan akan tetap melaksanakan tugasnya:

 

"Siap. Pada hari ini saya tegaskan bahwa saya melaksanakan tugas pencocokan berdasarkan penutupan Pengadilan Negeri Jalan Perselatan terkait perkara ini. Dan untuk hari ini masyarakat ini dianggap melakukan kesalahan."

 


Pernyataan tersebut justru memperkuat sikap penolakan dari pihak warga, yang kemudian menyampaikan secara tegas:

 

"Baik, kalau begitu. Kami tetap menolak. Dan video ini akan kami publikasikan melalui media sosial, biar nanti Mahkamah Agung dan juga instansi-instansi terkait yang akan menentukan apakah kegiatan ini merupakan sesuatu hal yang legal atau kegiatan yang tidak diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Tahun 2019 mengenai Pedoman Eksekusi."

 

 

 

⚖️ Prinsip Negara Hukum & Keseimbangan Hak Ditekankan

 

Pihak warga kemudian menutup pernyataannya dengan penegasan prinsip dasar hukum di Indonesia:

 

"Itu saja. Saya berharap bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Kalau kita negara hukum, maka hukum itu harus berlandaskan keadilan. Kalau berlandaskan keadilan, maka hak dari termohon maupun hak dari pemohon harus seimbang. Itu saja. Terima kasih."

 

Warga juga secara tegas menyatakan tidak akan menandatangani dokumen apapun terkait pelaksanaan tersebut:

 

"Silahkan saja dilakukan, tapi kami akan menunggu upaya hukum selanjutnya. Terima kasih."

 

 

 

📌 Pokok Persoalan & Tindak Lanjut

 

Penolakan ini berpusat pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Tahun 2019 tentang Pedoman Eksekusi, yang menurut pihak warga belum dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dengan merekam serta berencana mempublikasikan kejadian ini ke media sosial, warga berharap Mahkamah Agung dan instansi terkait dapat meninjau kembali serta memberikan kejelasan mengenai legalitas tindakan yang sedang dilakukan.

 

Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan keadilan menjadi prinsip utama yang diperjuangkan, di mana hak kedua belah pihak — baik pemohon maupun termohon — harus diperlakukan secara seimbang, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.

 

— Indonesia Pers Channel

Tidak ada komentar: