DEMO Gabungan di KBB: Tuntut Keterbukaan & Pergantian Pejabat - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 07 September 2026

DEMO Gabungan di KBB: Tuntut Keterbukaan & Pergantian Pejabat



BANDUNG BARAT, Senin, 07 September 2026 — Ratusa massa dari gabungan organisasi kemasyarakatan dan elemen masyarakat sipil, meliputi BOOMS, GOOL, LMP, MUKI KBB, serta sejumlah ormas lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Aksi ini disuarakan sebagai bentuk protes terhadap kesemrawutan pengelolaan pemerintahan serta dugaan ketidaktransparanan yang dirasakan merugikan kepentingan warga.

 

Tuntutan utama yang disampaikan kepada Bupati Bandung Barat adalah pencopotan Sekretaris Daerah (SEKDA) dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat dari jabatannya.

 

 


 

🗣️ Isi Orasi & Penegasan Tokoh

 

Dalam barisan massa, Yenny S. Yohanes, Ketua Dewan Pimpinan Daerah MUKI Kabupaten Bandung Barat, turut menyampaikan orasi yang tegas. Beliau menegaskan adanya sikap ketidakpedulian pihak pemerintah terhadap pergerakan yang selama ini dilakukan untuk membantu masyarakat di wilayah Bandung Barat maupun kabupaten-kabupaten sekitarnya.

 

"Apa yang kami lakukan — membantu, melayani, dan memperhatikan warga — sesungguhnya adalah bagian dari tugas dan kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh pihak pemerintah. Namun justru kami yang bergerak, sementara perhatian dan kepedulian dari pemerintah terasa belum hadir sebagaimana mestinya," ujar Yenny di hadapan massa.

 

 


 

🧿 Simbolik: Bersihkan Sampah = Bersihkan Oknum yang Menyimpang

 

Aksi ini berjalan tertib dan damai, diawali dengan kegiatan membersihkan sampah di lingkungan Lapangan Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Tindakan ini bukan sekadar kegiatan kebersihan, melainkan simbolik yang mendalam:

 

"Membersihkan lingkungan sama dengan membersihkan oknum-oknum aparat/pejabat yang menyimpang, tidak transparan, serta mengabaikan kepentingan rakyat."

 

 

 

📜 Landasan Hukum & Pasal-Pasal yang Melandasi Tuntutan

 

Berikut dasar hukum yang menjadi rujukan dalam aksi dan tuntutan ini:

 

A. Hak Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

 

- Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 — Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

- UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya:

- Pasal 5 — Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara lisan dan/atau tulisan di muka umum tanpa diskriminasi.

- Pasal 6 — Pelaksanaan hak tersebut dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak melanggar hukum.

 

B. Prinsip Transparansi & Akuntabilitas Pemerintahan

 

- Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 — Perlindungan atas diri sendiri, keluarga, martabat, harta, dan rasa aman.

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

- Pasal 3 — Setiap informasi publik pada dasarnya terbuka bagi setiap Pemohon Informasi Publik.

- Pasal 4 — Setiap Badan Publik wajib mengelola, menyediakan, dan melayani pemenuhan hak atas informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan proporsional.

- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah:

- Pasal 11 Ayat (1) — Pemerintahan Daerah menerapkan asas umum pemerintahan yang baik, meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan keadilan.

- Pasal 30 — Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah, wajib menjaga etika, transparansi, dan kinerja organisasi.

 

C. Pengawasan & Pengisian Jabatan

 

- Pasal 110 UU No. 23 Tahun 2014 — Kepala Daerah berwenang menjatuhkan hukuman disiplin dan/atau memberhentikan pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika terbukti melanggar, tidak menjalankan tugas, atau merugikan kepentingan daerah.

- Pasal 19 Ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara — Setiap pejabat negara wajib meningkatkan kualitas kepedulian terhadap masyarakat serta kesejahteraan umum.

 

 

 

📌 Kesimpulan Aksi

 

Aksi ini menegaskan bahwa:

 

1. Warga berhak menuntut keterbukaan dan akuntabilitas pemerintahan berdasarkan undang-undang.

2. Tuntutan pencopotan pejabat didasari kelalaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pelayanan publik.

3. Kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilakukan ormas sesungguhnya merupakan pelengkap tugas pemerintah, bukan pengganti — sehingga sikap mengabaikan hal tersebut dinilai tidak tepat.

4. Simbol pembersihan sampah menjadi peringatan: pemerintahan yang bersih dimulai dari oknum yang jujur, transparan, dan melayani rakyat.

 

 

 

Pewarta: Yudi M Nur

Media: Indonesia Pers Channel

Tidak ada komentar: