📰 Dugaan Praktik "Bancakan" Proyek Rehabilitasi Sekolah di DISDIK Kabupaten Cirebon — APH Diminta Jangan Tutup Mata - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 14 September 2026

📰 Dugaan Praktik "Bancakan" Proyek Rehabilitasi Sekolah di DISDIK Kabupaten Cirebon — APH Diminta Jangan Tutup Mata

 



CIREBON — Dugaan praktik pembagian keuntungan atau yang kerap disebut sebagai "bancakan" dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pembangunan sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Cirebon kembali mencuat ke permukaan. Praktik ini diduga melibatkan oknum pejabat dinas, pihak konsultan, serta diikuti oleh mayoritas kepala sekolah yang mendapatkan alokasi proyek rehabilitasi sekolah.

 

📌 Kronologi & Dugaan Fakta

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan berpusat pada pengelolaan proyek rehabilitasi dan pembangunan sekolah yang bersumber dari APBD maupun dana bantuan pemerintah. Pola yang diduga terjadi:

 


1. Oknum pejabat DISDIK bersama pihak yang diduga bertindak sebagai konsultan mengatur penentuan sekolah yang berhak mendapatkan alokasi proyek rehabilitasi/pembangunan. Penetapan terkesan tidak objektif dan mengarah pada kelompok tertentu.

2. Terjadi kesepakatan pembagian keuntungan ("bancakan") dari nilai proyek yang dilaksanakan, di mana sebagian dana diduga mengalir kepada oknum dinas, konsultan, dan kepala sekolah penerima proyek.

3. Mayoritas kepala sekolah yang mendapat alokasi rehabilitasi ikut terlibat dalam praktik tersebut, sehingga menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus jika tidak ada intervensi tegas.

4. Proyek yang seharusnya memperbaiki fasilitas pendidikan justru banyak sekolah yang kondisinya rusak parah justru belum tersentuh perbaikan, sementara sekolah yang relatif masih baik justru mendapat prioritas pembangunan.

 

🗣️ Pernyataan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional Region kab cirebon

 

Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (Edy Hunter) menyatakan kecaman keras sekaligus menegaskan akan terus mengawal masalah ini sampai ke akarnya:

 

"Kami mengutuk keras dugaan praktik bancakan dan pungutan liar yang terjadi di lingkungan DISDIK Kabupaten Cirebon. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan perampokan hak anak-anak sekolah dan uang rakyat. Aparat Penegak Hukum (APH) jangan tutup mata atau bersikap netral. Kami minta Polisi, Kejaksaan, dan KPK segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Aliansi kami tidak akan berhenti sebelum masalah ini dibongkar tuntas sampai ke akarnya — siapa pun yang terlibat, tidak ada yang kebal hukum."

 

Aliansi juga menegaskan akan mengumpulkan bukti-bukti, dokumen perencanaan hingga pelaksanaan proyek, serta saksi-saksi untuk kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.

 

⚖️ Penerapan Pasal-Pasal Hukum yang Terkait

 

Dugaan praktik "bancakan" dalam proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Cirebon berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, antara lain :

 

1. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor

 

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00."

 

Unsur: Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri/orang lain/korporasi, merugikan keuangan negara — sangat relevan dengan dugaan pembagian keuntungan proyek.

 

2. Pasal 3 UU Tipikor

 

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00."

 

Unsur: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat/kepala sekolah karena jabatannya untuk memperoleh keuntungan — sangat relevan dengan dugaan peran oknum dinas dan kepala sekolah.

 

3. Pasal 12 huruf i UU Tipikor

 

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya."

 

Unsur: Pegawai negeri/penyelenggara negara ikut serta dalam pengadaan/pemborongan yang menjadi tugas pengawasannya — sangat relevan dengan dugaan peran oknum dinas dan konsultan dalam proyek sekolah.

 

4. Pasal 12B jo. Pasal 12C UU Tipikor (Gratifikasi)

 

Gratifikasi kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban/tugasnya dianggap suap jika tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari kerja. Ancaman pidana penjara 4–20 tahun .

 

Relevan: Jika ada penerimaan uang/keuntungan dari kontraktor atau pihak terkait proyek kepada pejabat dinas maupun kepala sekolah.

 

5. Pasal 12 huruf e, f, g UU Tipikor (Pemerasan dalam Jabatan)

 

Ancaman pidana bagi pejabat yang memaksa atau meminta pembayaran/keuntungan dalam menjalankan tugasnya — relevan jika ada unsur pungutan wajib sebagai syarat mendapatkan proyek .

 

6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat, kolusi, dan penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan juga merupakan pelanggaran administratif sekaligus pidana.

 

📢 Tuntutan Aliansi & Langkah Selanjutnya

 

Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional menuntut:

 

- ✅ APH segera membuka penyelidikan resmi terhadap dugaan praktik bancakan proyek rehabilitasi sekolah di DISDIK Kabupaten Cirebon;

- ✅ Audit menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan seluruh proyek rehabilitasi sekolah beberapa tahun terakhir;

- ✅ Pemeriksaan terhadap oknum pejabat DISDIK, pihak konsultan, dan kepala sekolah yang diduga terlibat;

- ✅ Pemberantasan budaya pungli dan bancakan di lingkungan dinas pendidikan yang merugikan masa depan anak didik;

- ✅ Transparansi penuh atas alokasi anggaran dan penentuan prioritas proyek sekolah ke depan.

 

"Kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal, mengumpulkan bukti, dan menyuarakan ini sampai tuntas. Anak-anak Cirebon berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa dikotomi oleh tangan-tangan koruptor," tegas Ketua AMAK&P nasional Region kab cirebon (Edy Hunter) tersebut.

 

 

 

Sumber: Hasil investigasi dan pernyataan resmi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional Region Kab cirebon dengan rujukan regulasi UU Tipikor serta dinamika kasus pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Cirebon .

 

 Team Investigasi

Tidak ada komentar: