Menindak lanjuti Dari pengangkatan Berita Yang Berjudul PAW Anggota BPD Kertajaya digugat ke PTUN, yang diangkat oleh Media KG (Koran Gala) Pada Hari Rabu tanggal 21 September 2022 tentang Pengisian pengganti antar-waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berbuntut panjang.
Garis Besar yang dihasilkan dari rapat komisi1 DPRD KBB tersebut , : "Kades Mengkonfirmasikan bahwa ini Kesalahan dari aturan perbup KBB , bukan dari pihak Desa dan Kepala Desa tidak Bersalah Ujar Kades Setempat , karena menurut beliau pemilihan Saudara Iip adalah hasil musyawarah dengan tokoh masyarakat. Bahwa sdr. Iip harus mengundurkan diri sebagai anggota bpd karena tidak sah dan cacat hukum. Sekarang ini masalah BPD kertajaya diserahkan kepada Kecamatan Setempat (Kecamatan Padalarang). dan Camat Padalarang pun Akan Berusaha Membereskan Masalah ini Begitu Tegasnya. Kami Coba Ikuti Terus Perkembangannya dan Kita Berharap akan menghasilkan Kesepakatan yang tidak melangar aturan dan PerUndang-Undangan yang berlaku di Negeri kita.
***Yudi M Noor
0 Komentar