Berita ini pernah naik diMedia KG tentang Pengisian pengganti antar-waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berbuntut panjang.
Ada pihak yang menilai proses pengisian PAW cacat hukum. Pasalnya, pengganti anggota BPD yang meninggal bukan termasuk dalam daftar calon pengganti.
"Berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD Kertajaya pada tahun 2018 terpilih enam anggota, berikut lima PAW. Kelima PAW ini disiapkan untuk menggantikan anggota BPB jika ada yang meninggal atau pun berhalangan tetap," kata mantan Ketua RW 12, Rustam Efendi , Rabu 21 September 2022.
Ia mengungkapkan pada 3 Juni 2021 ada salah satu anggota BPD yang meninggal dunia yang berasal dari Dusun 3. Sesuai Perbup 38 Tahun 2017 pasal 20 ayat (1) bahwa penggantinya diambiil dari orajg yang masuk daftar PAW.
"Harusnya diganti oleh Pak Bayu (Sri Bayu Kuncoro Edi) karena namanya masuk daftar PAW dan juga berasal dari Dusun 3. Tapi yang terjadi, malah diusulka nama lain di luar daftar PAW anggota BPD. Jelas ini melanggar aturan," tegasnya.
Di tempat sama, Bayu menyatakan keheranannya dengan proses PAW anggota BPD Kertajaya. Menurutnya, apa yang terjadi di Desa Kertajaya melanggar aturan.
""Saya sudah berkirim surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Desa Kertajaya Fauzi Samsul pada tanggal 19 September 2022. Saya minta jawaban atas keputusannya tersebut. Diberi waktu tiga hari sejak surat itu dikirimkan," tandasnya.
Selain itu, Bayu juga sudah berkirim surat ke Plt. Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) KBB. Sampai berita ini di up , belum ada tanggapan sama sekali baik dari Desa itu sendiri, dari kecamatan bahkan dari Kabupaten. apakah pihak pemerintahan sudah tidak perduli lagi dengan masyarakatnya?
Sebenarnya masih banyak yang mau kami tanyakan dan Konvirmasikan kepada Jajaran Pihak Desa Kertajaya. Tapi dengan Susahnya ditemui dengan berbagai alasan maka kami angkat berita ini agar Pihak Desa mengertti dan tau apa yang diinginkan masyarakatnya. dan kami sebagai Jurnalis sebagi penyambung lidah dari masyarakat adapun pertanyaan lainnya dalah anggota BPD Kertajaya pada tahun 2018 terpilih enam anggota.....yang seharusnya 7 anggota atau 6 anggota plus seorang keterwakilan perempuan.
***Yudi M Noor
Garis Besar yang dihasilkan dari rapat komisi1 DPRD KBB tersebut , : "Kades Mengkonfirmasikan bahwa ini Kesalahan dari aturan perbup KBB , bukan dari pihak Desa dan Kepala Desa tidak Bersalah Ujar Kades Setempat , karena menurut beliau pemilihan Saudara Iip adalah hasil musyawarah dengan tokoh masyarakat. Bahwa sdr. Iip harus mengundurkan diri sebagai anggota bpd karena tidak sah dan cacat hukum. Sekarang ini masalah BPD kertajaya diserahkan kepada Kecamatan Setempat (Kecamatan Padalarang). dan Camat Padalarang pun Akan Berusaha Membereskan Masalah ini Begitu Tegasnya. Kami Coba Ikuti Terus Perkembangannya dan Kita Berharap akan menghasilkan Kesepakatan yang tidak melangar aturan dan PerUndang-Undangan yang berlaku di Negeri kita.
***Yudi M Noor
https://indonesiaperschannel.blogspot.com/2022/10/httpsindonesiaperschannel.html
0 Komentar