(Menindak lanjuti Dari pengangkatan Berita Yang Berjudul PAW Anggota BPD Kertajaya digugat ke PTUN, yang diangkat oleh Media KG (Koran Gala) Pada Hari Rabu tanggal 21 September 2022 tentang Pengisian pengganti antar-waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) berbuntut panjang.)
Ada pihak yang menilai proses pengisian PAW cacat hukum. Pasalnya, pengganti anggota BPD yang meninggal bukan termasuk dalam daftar calon pengganti. Dan Ini Banyak dipertanyakan Masyarakat yang mengerti tentang aturan-atauran yang berlaku dalam pergantian anggota BPD tersebut jika ada salah satuaanggotanya yang meninggal ataupun mengundurkan diri. Apakah pihak DESA dan Ketua BPD Desa tersebut tidak mengetahui aturan-aturan mainnya dalam penyusunan keanggotaan BPDnya atau pura-pura tidak tahu? Sementara masyarakat dan hampir sebagian besar RWnya malahan lebih tau aturan-aturan dalam penyusunan dan kepengurusan dalam keanggotaan BPDnya.
Hal ini terjadi di Di Desa Kertajaya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat "Berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD Kertajaya pada tahun 2018 terpilih enam anggota, berikut lima PAW. Kelima PAW ini disiapkan untuk menggantikan anggota BPB jika ada yang meninggal atau pun berhalangan tetap," kata mantan Ketua RW 12, Rustam Efendi , Rabu 21 September 2022.
Adapun yang kini dipertanyakan adalah Soal Balasan/ Konvirmasi dari Surat Yang telah di kirimkan ke Desa tersebut dan Sudah ditembuskan juga ke beberpa elemen Pemerintahan, Lsm juga beberapa Media di Kabupaten Setempat. Tetapi Sampai Berita ini di angkat belum ada jawaban atau pun Klarifikasi dari Desa tersebut Kepada yang merasa telah Terdzolimi oleh Jajaran Aparat Desa dan BPD. Kamipun dari beberapa Media insya Alloh Akan terus Mengaping sampai sejauh mana Konfirmasi dari Pihak Desa ataupun BPD Kertajaya Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat ini, Melihat Beberapa Hari ini Kepala Desanyapun Susah Untuk Bisa ditemui untuk dimintai Konfirmasi dari berita yang telah diangkat sebelumnya.
***Yudi M Noor
Terimakasih Kepada Para Sponsor yang telah mempercayakan Pemasangan Iklan di Media Kami. Begitu Pula kepada para pembaca yang telas setia mengikuti Berita-berita Kami. Karena kalianlah Kami Bisa EXIS terus. Tidak lupa karena Kegigihan Para Jurnalis Indonesia PERS juga Media Ini bisa Berdiri sampai saat ini.
Alhamdulillah Aparatur Pemerintahan Setempat Telah memberirikan tanggapan dan mengadakan Kumpulan Untuk Perombakan PAW pada
Hari/Tgl : Kamis, 6 Oktober 2022
I. Jam : 10.00 WIB
Materi : Penggantian Anggota PAW BPD Desa Kertajaya Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat.
II. Jam : 11.00 WIB
Materi : Menerima Audiensi dari FORKODETADA Kota Lembang
Tempat : Hotel Aston Pasteur Bandung Ruang Majapahit 2
Undangan :
1. Asisten Pemerintahan
3. DPMD
4. Kabag. TAPEM
5. Kabag. Hukum
6. Camat Padalarang
7. Kades Kertajaya
8. FORKODETADA
Demikian disampaikan mengingat pentingnya acara dimaksud, dimohon untuk kehadirannya pada waktunya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Insya Alloh kan Kami Berikan Informasi Update Berita Hasil Acara Pertemuan di atas pada Liputan Berita Selanjutnya,
POMPARAN PAMUHA RAJA MANULANG
PENDIRIAN KOPERASI RESTU MANDIRI SEJAHTERA
Baca juga Berita-berita lainnya dari INDONESIA PERS
0 Komentar