Medan – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI), gabungan sembilan elemen dan organisasi di Medan, mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait sita aset koruptor. Hal ini menyusul belum disahkannya UU Perampasan Aset oleh DPR.
Dalam pertemuan di Sekretariat GRASI, Selasa (8/4/2025), Johan Merdeka, Ketua Komite Revolusi Agraria (KTA) dan Tani Menggugat (KTM) sekaligus Ketua DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kota Medan, menyatakan urgensi pengesahan UU tersebut. GRASI berencana melakukan aksi sejuta tanda tangan ke DPRD Sumut, Kantor Gubernur Sumut, dan Walikota Medan, serta instansi pemerintah yang diduga terlibat manipulasi anggaran. Johan menyebut kondisi ini sebagai bentuk penjajahan ekonomi dan politik.
Nico Nadeak, Ketua Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumut, menambahkan bahwa selain UU Perampasan Aset, GRASI juga membahas soal investasi China. Nico mempertanyakan keuntungan investasi China bagi masyarakat, dan menduga maraknya narkoba sebagai alat penjajahan.
Syafruddin Ali, Ketua Transparansi Publik, menekankan pentingnya pengesahan UU Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen pemerintah dan legislatif dalam memberantas korupsi. Ia mendesak agar Presiden mengeluarkan Perppu jika DPR tetap menolak pengesahan UU tersebut.
T. Sofy Anwar, Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara, menyatakan GRASI akan menyebarluaskan pamflet dan memanfaatkan media sosial untuk menggalang dukungan masyarakat dalam aksi sejuta tanda tangan yang direncanakan pada 16 atau 17 April 2025.
Sembilan elemen dan organisasi yang tergabung dalam GRASI antara lain: Transparansi Publik, Pemuda Demokrat Kota Medan, JPKP Sumut, JMI Sumatera Utara, Komite Revolusi Agraria, Penulis dan Budayawan Syufrizal Syarif, Budayawan Kota Medan Pangeran Butar-butar, Advokat Publik M Zefanya Ali, Mahasiswa Isdawati, dan Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka (P2BLM).
(Pewarta: Zaini Abdiah, SE)
0 Komentar