GRASI Gelar Aksi Sejuta Tanda Tangan Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Sita Aset - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 15 April 2025

GRASI Gelar Aksi Sejuta Tanda Tangan Desak Pemerintah Terbitkan Perppu Sita Aset

Indonesia PERS Channel Medan, 15 April 2025 – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRASI) Kota Medan menggelar rapat persiapan aksi sejuta tanda tangan di Sekretariat Adv Jasa Sembiring, Jalan Mandala Bypass, Medan, Senin (14/4/2025). Aksi ini dijadwalkan pada Selasa, 22 April 2025, di Kantor DPRD Kota Medan dan Sumut, sebagai bentuk desakan kepada pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Sita Aset Pemerintah.

Ketua Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Nico Nadeak, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan mendesak pemerintah pusat mengesahkan UU Perampasan Aset Para Koruptor, serta menangani isu darurat keadilan, darurat narkoba, dan konflik agraria.  Nico juga meminta ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam menindak korupsi, mengingat janji kampanyenya.

Johan Merdeka, Sekretaris Jenderal GRASI, menambahkan bahwa aksi ini juga menyuarakan keprihatinan terhadap UU TNI, persoalan tanah dan konflik agraria, serta investasi asing yang dinilai telah memicu ketidaksetaraan dan korupsi.  GRASI mendesak agar UU Perampasan Aset Koruptor segera disahkan, dan jika DPR menolak, Presiden Prabowo diminta menerbitkan Perppu.

Dedi Izhar Daulay, aktivis buruh, turut menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo untuk menindak tegas korupsi di Indonesia. Ia menyoroti UU Omnibus Law dan UU TNI yang dianggap dikebut pengesahannya, sementara UU Perampasan Aset yang sangat penting justru tertunda.  Menurutnya, korupsi telah menjadi hal biasa dan penegak hukum pun terlibat.  Ia mendesak keseriusan Presiden dalam menerbitkan Perppu atau Perpres terkait UU Perampasan Aset jika DPR menolaknya.

Joni Siregar dari Forum Rakyat Bersatu fokus pada pemberantasan mafia tanah di Sumatera Utara, khususnya di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang ditanami oleh perusahaan-perusahaan seperti PT Putri Hijau dan PT Rapala. Ia juga menyoroti praktik penjualan tanah oleh PTPN II dan meminta Kapolda Sumut dan Kejatisu untuk menangkap para mafia tanah.

Syafruddin Ali, Direktur Operasional Firma Hukum Jasa Justitia Investigation dan kuasa hukum GRASI, memastikan bahwa aksi akan dilakukan tanpa pelanggaran hukum, menjaga ketertiban umum, dan melindungi peserta aksi dari kriminalisasi.

Aksi sejuta tanda tangan GRASI ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pewarta: Zaini Abdillah, SE

Tidak ada komentar: