Sengketa Tanah Carik Cihanjuang: Warga Desak Bupati Eksekusi Putusan Pengadilan - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 16 April 2025

Sengketa Tanah Carik Cihanjuang: Warga Desak Bupati Eksekusi Putusan Pengadilan

Indonesia PERS channel Bandung Barat, 16 April 2025 – Sengketa tanah carik seluas kurang lebih 5 hektare di Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat, memasuki babak baru.  Meskipun putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut milik Desa Cihanjuang dan Desa Cihanjuang Rahayu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2001, eksekusi hingga kini belum juga dilakukan.  Hal ini mendorong Pemerintah Desa Cihanjuang dan warganya untuk mendesak Bupati Bandung Barat segera turun tangan.

Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma S.I.P, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset desa induk sebelum pemekaran wilayah pada tahun 1982.  Setelah pemekaran, tanah tersebut dibagi antara kedua desa.  "Putusan pengadilan sudah inkrah, namun eksekusi belum dilakukan. Kami menunggu arahan dari Bupati," ujar Gagan.

Desakan ini muncul dari keinginan warga untuk mengembalikan hak desa yang telah lama tertunda.  Pemerintah desa berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum dan prosedural.  "Kami hanya memperjuangkan bagian milik Desa Cihanjuang, demi kepentingan masyarakat," tegas Gagan.

Kendala muncul karena sebagian lahan telah dikuasai perorangan dengan sertifikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga diterbitkan sebelum putusan pengadilan tahun 2001.  Desa Cihanjuang telah memasang empat plang tanda kepemilikan untuk menegaskan status tanah tersebut.

Pemerintah Desa Cihanjuang berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera membuka data dan meninjau kembali legalitas dokumen yang ada.  Mereka juga berupaya melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang menguasai lahan dan meminta dukungan Pemkab Bandung Barat untuk memfasilitasi mediasi.

Jika eksekusi berhasil, tanah tersebut direncanakan akan digunakan untuk pembangunan sarana olahraga dan ruang serbaguna demi kepentingan masyarakat.  "Tanah desa harus kembali untuk desa, digunakan demi kepentingan umum," kata Gagan.

Pemerintah Desa Cihanjuang berharap Bupati Bandung Barat segera mengambil langkah tegas untuk mengeksekusi putusan pengadilan dan menyelesaikan sengketa ini demi kepastian hukum dan mencegah konflik horizontal di masyarakat.  Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari BPN maupun Pemerintah Desa Cihanjuang Rahayu.

Peliput. KIKI. K

Tidak ada komentar: