Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS). Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Rajamandala Kulon. - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 17 Mei 2025

Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS). Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Rajamandala Kulon.

Musyawarah Pembentukan Koperasi " Merah Putih " Desa Rajamandala kulon Tahun Anggaran 2025.

Hari        : Jum'at

Tanggal : 16 Mei 2025 

Tempat  : Aula Kantor Desa Rajamandala kulon 

Kecamatan Cipatat 

Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.

Rapat Pendirian Koperasi Merah Putih Desa Rajamandala yang bertindak sebagai pemberi Materi/penyuluhan : Iwan Hermawan S.A.P selaku Pendamping Desa

Sementara acara Rapat Pendirian Koperasi Merah Putih Desa Rajamandala kulon dipimpin oleh : 

Ketua : DA Kamaludin SP.,

Sekretaris : Asep Permana.

dengan menghadirkan para Pendiri Koperasi Desa Rajamandala Kulon. Diantaranya :

Para Ketua Rw. dan Rt. Karang Taruna.Tokoh Agama.

Tokoh Masyarakat serta semua unsur Masyarakat yang ada didesa Rajamandala kulon.

Agenda acara rapat Musyawarah Khusus pendiri Koperasi : 

1. Pembahasan Nama Koperasi.

2. Pembahasan Alamat Koperasi.

3. Pembahasan Bentuk Koperasi.

4. Pembahasan Usaha Koperasi.

5. Pembahasan Permodalan.

6. Pembahasan susunan Pengurus Koperasi 

       dan Lain lain.

Pimpinan Rapat mengusulkan dengan suara bulat secara Musyawarah untuk mupakat/ memutuskan 

1. menyetujui Nama Koperasi : Koperasi Merah Putih Desa Rajamandala kulon

2. Menyetujui Alamat Koperasi : JL. Raya Rajamandala No. 487 Kp. Pakemitan Rt.04 Rw.13 Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

3. Menyetujui Bentuk : Koperasi Desa.

4. Menyetujui Keanggotaan : Masyarakat Desa Rajamandala

5. Menyetujui Usaha : Koperasi.

Hasil dari rapat maka disepakati memberikan kuàsa kepada :

Ketua : H.Sultan S.I.P

Wakil ketua bidang usaha : Dewi Sukma Nurlisa

Wakil ketua bidang anggota : Moch. Ridwan Rosadi

Sekretaris : Rivaldi Kusuma Wardana

Bendahara : Risma Juwita

Badan Pengawas : 

Ketua : Alit Nurmansyah

Anggota :

1. H.Didin Ropidin

2. Iìs Saidah.

Keterangan : 

1. Ketua Pengawas Koperasi Desa oleh Kepala Desa.

2. Susunan Pengawas memperhatikan keterwakilan Perempuan.

Indonesia Pers. Chanel



Nanang Suhandar

Tidak ada komentar: