Indonesia PERS Channel, Palembang, 19 Mei 2025 – Sekitar 100 warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli OKU Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Polda Sumatera Selatan pada Kamis, 19 Mei 2025, pukul 10.00 WIB. Aksi ini dipicu oleh dua isu utama: dugaan pembuangan limbah medis ilegal di Puskesmas Lubuk Rukan dan Puskesmas Rawat Inap Peninjauan di Kabupaten OKU, serta dugaan korupsi dana desa di lima desa di wilayah yang sama. Aksi damai ini dipimpin oleh Ahmad Basrun, dengan koordinator lapangan Antoni SCW, Yulizar Anwar, Mamat, Kadarudin, dan Ahmad Reza Andesta.
Para demonstran membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar Polda Sumsel segera memeriksa kepala Puskesmas Lubuk Rukan dan kepala Puskesmas Rawat Inap Peninjauan. Mereka juga mendesak penyelidikan tuntas terhadap dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa dan perangkat desa di lima desa yang tidak disebutkan namanya. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat.
Ahmad Reza Andesta, salah satu koordinator lapangan, dalam orasinya menyoroti masalah pembuangan limbah medis Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) secara sembarangan. Ia menyatakan bahwa hal ini melanggar UU No. 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan diduga terjadi pembiaran dari oknum Dinas Kesehatan. Reza juga menyerukan pemberantasan korupsi secara tegas, termasuk penindakan hukum yang berat bagi para koruptor.
Antoni SCW, koordinator lapangan lainnya, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian dan kontrol sosial masyarakat OKU Raya, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yulizar Anwar turut menyuarakan tuntutan penegakan hukum yang adil dan tegas, menekankan bahaya limbah B3 bagi kesehatan masyarakat dan pentingnya penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Kadarudin, koordinator aksi, menambahkan bahwa Masyarakat Peduli OKU Raya telah menyiapkan laporan dan bukti-bukti awal yang akan diserahkan secara resmi kepada Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumsel.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai di bawah pengawasan ketat personel Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang. Perwakilan Masyarakat Peduli OKU Raya diterima oleh Bapak Iptu okta kuncoro,sh,mh
Panit unit 4 tipidkor Kanit 4 Reskrim Polda Sumsel yang membidangi wilayah OKU Raya.Iptu okta kuncoro,sh,mh
Panit unit 4 tipidkor menyampaikan terima kasih atas partisipasi masyarakat dan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana.
Masyarakat Peduli OKU Raya menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus dugaan pencemaran lingkungan dan korupsi ini. Mereka juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten berdasarkan UU No. 23 Tahun 2009 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) untuk memberikan efek jera.
Investigasi IPC dan Team
Berita Visual Liputan Di atas

.jpg)
.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar