Indonesia PERS Channel, Berpegang teguh terhadap Kode etik jurnalistik adalah merupakan suatu hal yang harus selalu ditempuh bagi setiap kuli tinta.
Kode etik jurnalistik adalah seperangkat prinsip dan pedoman yang mengatur perilaku jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Berikut beberapa poin penting dalam kode etik jurnalistik [1][3][5]:
- *Kebenaran dan Akurasi*: Jurnalis harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat dan benar. Mereka harus melakukan verifikasi fakta sebelum mempublikasikan berita.
- *Objektivitas*: Jurnalis harus menjaga objektivitas dan tidak memihak dalam pemberitaan. Mereka harus menyajikan berbagai sudut pandang dan tidak membiaskan berita.
- *Independensi*: Jurnalis harus independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Mereka harus menolak tekanan atau intervensi yang dapat mempengaruhi kualitas pemberitaan.
- *Privasi dan Martabat*: Jurnalis harus menghormati privasi dan martabat individu. Mereka harus berhati-hati dalam menggunakan informasi pribadi dan tidak melakukan pelecehan atau penghinaan.
- *Tanggung Jawab*: Jurnalis harus bertanggung jawab atas pemberitaan yang mereka buat. Mereka harus memperbaiki kesalahan dan klarifikasi jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan.
Kode etik jurnalistik bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media dan memastikan bahwa pemberitaan dilakukan dengan profesional dan etis.
Dengan keterangan diatas ( KEJ ) Indra Fuji Priatna Ketua FORWACI Indonesia menghimbau kepada setiap anggotanya agar selalu taat serta mengedepankan azas praduga tak bersalah dan selektif dalam menerima informasi untuk disajikan menjadi berita.
Beliau juga mewanti wanti agar jangan menjadi oknum wartawan !
Pasalnya ditemukan dilapangan ada dugaan oknum wartawan yang sengaja meminta jatah anggaran APBN/APBD/CsR, serta pengerjaan Dinas yang dilaksanakan langsung atau fihak ketiga serta Pemerintahan Desa.
Sehingga hal tersebut menjadi penilaian buruk terhadap profesi wartawan yang selama ini kita tekuni, Ungkapnya.
Minggu , 26 Oktober 2025. Di Sekretariat Forwaci bertempat : Jl. Raya Pangalengan Banjaran Desa Cipinang Kecamatan Cimaung Kabupaten Bandung .
Statement tersebut merupakan salah satu upaya pembekalan terhadap anggotanya yang selalu aktif dilapangan dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
Yang mengedepankan etika serta selalu berpegang teguh dan menjunjung tinggi UU Nomor 40 THN 1999 tentang PERS di Indonesia.
Jelasnya
Sehingga disaat konfirmasi terhadap semua permasalahan yang ada di Instansi Pemerintahan,lembaga,Dinas suasana nyaman dapat dirasakan oleh Kedu fihak.
A.Sudrajat

Tidak ada komentar:
Posting Komentar