Eksploitasi Anak di Cipatat memasuki Babak Baru, Warga Geram langsung Lapor Polisi. - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 23 Januari 2026

Eksploitasi Anak di Cipatat memasuki Babak Baru, Warga Geram langsung Lapor Polisi.

Indonesia Pers Channel, Kab.Bandung Barat, Dugaan Kasus Eksploitasi Anak kembali mencuat diwilayah Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, peristiwa tersebut memicu kemarahan Warga, dan berujung dengan Pelaporan kepihak Kepolisian.

Seorang Anak berinisial S, diperkirakan berusia tujuh tahun, diduga menjadi Korban Eksploitasi yang dilakukan oleh Ayah sambungnya yang berinisial AJ.

kejadian tersebut berlangsung disebrang Kantor Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Pos Kecamatan Cipatat.

Bermula dari Penilaian Warga yang melihat Aktifitas Anak (S) dinilai tidak wajar, seorang Anak yang baru berusia tujuh tahun menjadi seorang Pangamen dengan makai Kostum Badut, menyebabkan sejumlah Warga menghentikan langkah sianak, kemudian memanggil AJ. yang merupakan Ayah sambungnya untuk dimintai penjelasan, situasi dilokasi sempat memanas dan terjadi adu Argumen antara AJ dengan beberapa Warga, Warga geram a tas dugaan perlakuan tidak pantas terhadap anak tersebut, salah seorang Warga yang bernama H. Jejen langsung saja menggiring AJ ke Kantor Polsek Cipatat untuk melaporkan telah terjadinya dugaan Eksploitasi Anak.

Saat diawancara, H.Jejen mengungkapkan kekesalannya atas kejadian tersebut, 

Saya Geram dengan kejadian seperti ini, kenapa masih saja terjadi?

Anak masih kecil seharusnya dilindungi dan disekolahkan bukan malah dieksploitasi demi kepentingan Orang Dewasa? (ujarnya).

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh AJ, tidak hanya melanggar Norma Sosial, tetapi juga mencederai hak Anak yang seharusnya dijaga dan dilindungi oleh Orang Tua maupun Keluarga terdekat.

Sementara itu, pihak Polsek Cipatat bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian langsung melakukan pendataan awal serta menerbitkan surat Pernyataan bagi AJ. agar tidak mengulangi perbuatannya terhadap sianak (S).

Eksploitasi Anak merupakan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 761 Jo Pasal 88, dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling lama 10 Tahun dan/atau Denda paling Banyak Rp. 200 Juta.

Warga berharap, Aparat Penegak Hukum dapat bertindak tegas dan Profesional, agar Kasus serupa tidak terulang, selain itu Masyarakat juga mendesak Dinas Sosial dan UPTD terkait untuk memeberikan perhatian serius serta pendampinggan terhadap Korban demi menjamin Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak sebagaimana mestinya.

Nanang Suhandar

Tidak ada komentar: