Indonesia Pers Chanel, OKU Timur SumSel, Sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Buay Madang Timur yang terletak di Desa Tambak Boyo, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur SumSel, di DUGA melakukan pungutan yang berkedok sumbangan pada saat Penerimaan Peserta anak Didik Baru ( PPDB) di Th 2024/2025 mencapai jutaan rupiah mengatas namakan Komite.
27 Febuari 2026.
Hal ini terungkap, berawal dari ocehan wali murid sebagai Narasumber yang merasa sangat di berat kan dengan sejumlah pungutan yang nilai nya mencapai jutaan rupiah pada saat PPDB putra sulung nya tahun ajaran 2025 di SMA N 1 Buay Madang Timur yang ada di Desa Tambak Boyo.
Saat di kompirmasi wartawan
Berapa jumlah biaya yang di keluar kan saat PPDB putra nya ?
"Ya kalau mau masuk sekolah di SMA N 1 Tambak Boyo harus siapkan uang sekitar Rp. 2500.000.( Dua juta lima ratus ribu rupiah) uang itu nanti untuk beli seragam sekolah Rp. 1200.000 (Satu juta dua ratus ribu rupiah) dan untuk uang gedung/ pembangunan sekolah sebesar Rp.1300.000 ( Satu juta tiga ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu tiga bulan harus lunas, karena pada saat itu saya minta tolong minta diberi kelonggaran waktu tiga bulan." Ungkap nya
Saat di tanya wartawan uang itu di serahkan kepada siapa ? "Di serahkan di sekolah sama guru yang sudah di tunjuk oleh pihak sekolah".
Sedang kan menurut Peraturan Pemerintah No.18 Th 2022 ( Perubahan PP No.48 Th 2008 tentang pendanaan Pendidikan) Menegaskan larangan pungutan di sekolah Negeri , termasuk uang kursi, seragam dan uang pembangunan pada saat PPDB/Daftar ulang.
Permendikbud No.60 Th 2011 ( Tentang larangan pungutan saat pendaftaran masuk sekolah) Yang mengatur secara tegas larangan pungutan biaya pendaftaran/penerimaan siswa baru di sekolah negeri.
Menindak lanjuti informasi yang di dapat Selasa, 24.02.2026 awak media dari Indonesia Pers Chanel melakukan penelusuran dengan mencari informasi dan konfirmasi untuk mencari jawaban guna memperoleh kejelasan dan memastikan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sri Wahyuni selaku Humas SMA N 1 Buay Madang Timur saat di temui terkait informasi yang di dapat menjawab "iya memang benar ada pungutan di sekolah ini tapi itu di laku kan oleh Komite, sedang untuk seragam sekolah di laku kan oleh pihak kedua". Jelas nya.
Saat awak media menanyakan apakah tidak pernah di lakukan pemeliharaan di sekolah ini, dengan melihat kondisi sekolah yang tampak kumuh dengan cat yang sudah kusam seperti ini ?
"Selama saya di sini cuma ngecat tiang bendera dan tiang bola kaki" jawab nya.
Untuk keberimbangan informasi di hari yang berbeda jum'at 27 Febuari 2026 awak media berhasil bertemu dengan Ngatino selaku Ketua Komite SMA N 1 Buay Madang Timur terkait ada nya pungutan mengakui dan mengatakan, " Iya memang benar ada pungutan, tapi itu semua di pasilitasi oleh pihak sekolah dan juga di ketahui oleh Kepala Sekolah, dan penarikan dana nya juga di lakukan oleh sekolah, saya paling cuma di kasih tau, pak sudah ada dana sekian,"Jelas Ketua Komite kepada awak media.
Menurut Permendikbud No.75 Th. 2016 (Tentang Komite Sekolah) Melarang Komite sekolah melakukan pungutan atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua murid.
Permendikbud No.1 Th 2021 ( Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK) Secara umum mengatur mekanisme PPDB secara Obyektif, transparan dan akuntabel dimana proses seleksi tidak boleh di dasarkan pada pungutan biaya.
Dan Peraturan Presiden No.87 Th. 2016 (Tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar/saber pungli) Menindak segala bentuk pungutan liar di layanan public termasuk pendidikan.
Dengan di terbitkan nya berita ini, kepada Dinas Pendidikan Propinsi, Polres OKU Timur, Kejaksaan OKU Timur untuk segera bertindak dan menindak lanjuti temuan ini.
Tim.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar