Kepala Desa Cimareme dan Mekarsari Sampaikan Klarifikasi Resmi, Tegaskan Tidak Ada Pemerasan oleh Inspektorat KBB - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 10 Februari 2026

Kepala Desa Cimareme dan Mekarsari Sampaikan Klarifikasi Resmi, Tegaskan Tidak Ada Pemerasan oleh Inspektorat KBB

BANDUNG BARAT — Menyikapi pemberitaan yang beredar sebelumnya terkait dugaan pemerasan oleh oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Bandung Barat terhadap kepala desa, dua kepala desa di Kecamatan Ngamprah, yakni Kepala Desa Cimareme H. Cecep Sudrajat dan Kepala Desa Mekarsari H. Krisno Hadi, secara resmi menyampaikan surat klarifikasi tertulis .

Klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. 

Surat klarifikasi tertanggal 8 Februari 2026 itu menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat pada 4 Februari 2026 dengan judul “Lapor Pak Kapolres, Oknum Pegawai Inspektorat Bandung Barat Peras Para Kepala Desa” tidak benar dan tidak didasarkan pada data maupun prosedur pemeriksaan resmi.

Dalam pernyataannya, kedua kepala desa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat, khususnya kepada Inspektorat Kabupaten Bandung Barat serta seluruh pihak yang merasa terganggu atau dirugikan akibat pemberitaan tersebut.

“Kami menyadari bahwa menjaga nama baik lembaga pemerintahan, aparatur negara, serta reputasi penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” demikian kutipan dalam surat klarifikasi tersebut.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa tuduhan adanya praktik pemerasan oleh oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Bandung Barat terhadap kepala desa tidak benar adanya. Informasi yang sempat beredar disebut bukan merupakan cerminan dari tindakan maupun keputusan resmi yang dilakukan oleh para kepala desa.

Sebagai pimpinan pemerintahan desa, H. Cecep Sudrajat dan H. Krisno Hadi juga menegaskan komitmen mereka untuk terus menjalankan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, mereka menyatakan kesiapan untuk terus bekerja sama dengan seluruh lembaga pengawasan, baik internal maupun eksternal, termasuk Inspektorat, demi peningkatan kualitas dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Surat klarifikasi tersebut disampaikan atas inisiatif pribadi tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjernihkan informasi di tengah masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat diselesaikan secara baik, serta kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas dan penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Bandung Barat tetap terjaga.***


Tidak ada komentar: