Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp885 juta yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan bersama tiga terdakwa lainnya terpaksa ditunda. - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 13 Maret 2026

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp885 juta yang menjerat mantan Kepala Sekolah SMAN 19 Medan bersama tiga terdakwa lainnya terpaksa ditunda.

Indonesia Pers Cuannel, Penundaan tersebut disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Nazir dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3/2026).

Hakim menjelaskan, sidang yang seharusnya beragenda pembacaan putusan tidak dapat dilanjutkan karena printer yang digunakan untuk mencetak berkas putusan mengalami gangguan teknis.

“Seharusnya hari ini pembacaan putusan. Namun printer untuk mencetak berkas putusan mengalami error sehingga putusan ditunda. Sidang putusan akan digelar besok, Kamis (12/3/2026),” ujar majelis hakim di persidangan.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Terdakwa Renata Nasution dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp572 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa Elviliyanti dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari.

Sementara terdakwa Sudung Manalu dituntut 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 60 hari. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp190 juta dengan subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Togap dituntut 2 tahun penjara, denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 60 hari, serta membayar uang pengganti sekitar Rp227 juta dengan subsider 2 tahun penjara.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Renata Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.

Modus yang dilakukan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, melakukan mark up harga barang, pembayaran yang tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi. Bahkan sebagian barang yang tercantum dalam dokumen pengadaan disebut tidak ditemukan fisiknya di sekolah.

Selain itu, terdakwa juga disebut memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada pihak rekanan sehingga mereka dapat memesan dan menentukan harga barang tanpa melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp885 juta.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan akan kembali digelar Kamis (12/3/2026).

ZA/Sumut

Tidak ada komentar: