TANGERANG – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di wilayah Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, kini menjadi sorotan. Pasalnya, lebih dari tiga pekan sejak laporan resmi diserahkan ke kepolisian, keluarga korban menilai belum ada perkembangan berarti, terutama terkait penetapan tersangka. Jika hingga awal Juni mendatang tak ada kejelasan, keluarga dan simpatisan berencana menyampaikan aspirasi secara damai di kantor pemerintah setempat.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) dengan nomor LP/B/28/V/2026/SPKT/POLSEK CISOKA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN tertanggal 03 Mei 2026, kasus ini dilaporkan oleh Muhamad Soleh Sulaeman. Dalam laporannya, peristiwa yang menimpa kerabatnya dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan bersama yang diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) — pasal ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya yang dikenal sebagai Pasal 170 KUHP lama.
Hingga berita ini diturunkan, tepatnya 29 Mei 2026, sudah berlalu 26 hari sejak laporan diterima pihak kepolisian. Namun, keluarga korban menyatakan belum ada kepastian hukum. Pihak kepolisian belum menetapkan siapa saja pihak yang bertindak sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
"Terhitung sejak 3 Mei sampai hari ini, kami belum melihat perkembangan yang jelas. Kami berharap penegakan hukum berjalan serius, profesional, transparan, dan akuntabel agar ada kepastian dan rasa keadilan bagi korban," ungkap perwakilan keluarga korban.
Ketiadaan langkah tegas dari aparat hukum ini membuat keluarga sangat resah. Pasalnya, para pihak yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa kekerasan tersebut hingga saat ini masih beraktivitas bebas di lingkungan Desa Cirendeu. Kondisi ini memicu ketakutan mendalam, tekanan psikologis, serta kekhawatiran akan keselamatan nyawa dan keamanan bagi korban sendiri maupun seluruh anggota keluarga.
Keluarga menuntut agar kepolisian segera mengambil langkah hukum yang tegas dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka dan proses penyidikan dianggap krusial untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus rasa aman bagi warga.
Ultimatum: Aksi Damai Digelar 8 Juni Jika Tak Ada Kemajuan
Melihat lambatnya proses hukum, keluarga korban bersama para simpatisan dan pendamping hukum memberikan batas waktu. Jika sampai hari Senin, 08 Juni 2026 belum ada kejelasan terkait penetapan tersangka maupun kemajuan penyidikan, mereka akan turun ke jalan menyampaikan aspirasi.
Rencananya, aksi damai akan digelar di dua titik pemerintahan, yaitu:
1. Halaman Kantor Desa Cirendeu, Kecamatan Solear;
2. Halaman Kantor Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Penyampaian pendapat ini ditegaskan sejalan dengan hak konstitusional yang dijamin negara, yakni berdasarkan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi ini ditekankan akan berjalan damai, tertib, dan tetap menjaga kondusivitas wilayah.
Minta Pemerintah Desa dan Kecamatan Lebih Peduli
Selain menyoroti kinerja kepolisian, keluarga korban juga menyampaikan harapan besar kepada jajaran pemerintah daerah, khususnya Kepala Desa Cirendeu dan Camat Solear, untuk turut mengawal kasus ini.
Keluarga mengapresiasi langkah Kepala Desa beserta perangkat yang telah berkunjung ke rumah korban setelah kasus ini menyita perhatian publik. Namun, rasa kecewa tetap tak terbendung karena perhatian tersebut baru muncul belakangan.
"Sejak awal pasca kejadian, kami belum merasakan perhatian maupun pendampingan langsung. Padahal terduga pelaku juga warga desa sini. Kami berharap pemerintah desa lebih aktif mendorong penyelesaian yang adil, objektif, dan sesuai hukum," tegas mereka.
Keluarga berharap kehadiran pemerintah desa dan kecamatan dapat menjadi jembatan agar keadilan benar-benar dirasakan, serta mencegah ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Dalam pernyataan penutupnya, keluarga korban dan simpatisan kembali menegaskan prinsip utama yang diperjuangkan: "Kami meminta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepastian hukum bagi korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia."
Mereka juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, menjaga keamanan, dan mempercayakan penyelesaian perkara pada jalur hukum yang berlaku, sembari terus mengawasi jalannya proses tersebut hingga tuntas.
Jurnalis: Cici Anggraini
Kolom iklan



Tidak ada komentar:
Posting Komentar