BANDUNG BARAT – SMP Al Kahfi Boarding School yang beralamat di Kampung Gunung Batu RT 01/RW 06, Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, kini menjadi sorotan tajam. Lembaga pendidikan ini diduga melakukan rekayasa atau memanipulasi jumlah data siswa yang tercatat dalam sistem administrasi pendidikan. Modus ini diduga dilakukan semata-mata untuk mengantongi bantuan dana revitalisasi sarana pendidikan yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.
Berdasarkan hasil penelusuran dan data yang dihimpun tim investigasi awak media dari situs resmi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dikdasmen, tercatat bahwa pada tahun ajaran 2025/2026, sekolah tersebut memiliki data sebanyak 70 siswa. Namun, angka tersebut dinilai sangat jauh berbeda dengan fakta yang ada di lapangan.
Seorang narasumber yang merupakan warga sekitar sekaligus mengetahui seluk-beluk kondisi sekolah tersebut enggan disebutkan identitasnya, namun membeberkan fakta yang mengejutkan. Menurutnya, jumlah siswa yang benar-benar aktif belajar di lokasi tersebut nyaris tidak ada sepersepuluh dari data resmi yang dilaporkan.
"Pihak sekolah diduga memark-up atau melebih-lebihkan data siswa agar terlihat banyak, padahal kenyataannya tidak sebanyak itu, Pak. Silakan saja cek langsung ke lapangan, paling hanya ada kurang dari 10 siswa yang benar-benar belajar di sana," ungkap narasumber tersebut kepada pewarta, Rabu (29/5/2026).
Ia pun mempertanyakan urgensi pembangunan dengan nilai anggaran yang sangat besar tersebut. Dalam proposal pengajuan yang disusun, sekolah meminta dana untuk pembangunan tiga lokal ruang kelas baru serta rehabilitasi satu ruang kelas yang sudah ada.
"Lantas bagaimana logikanya pengajuan proposal awal itu? Mau dibangun 3 ruang baru dan 1 ruang diperbaiki, tapi siswanya hanya sedikit. Mau didatangkan siswa dari mana? Mungkin dari pemerintah pusat tidak mengawasi atau bagaimana? Anggaran senilai Rp1,8 miliar itu jumlah yang sangat besar, sayang kalau terbuang sia-sia," keluhnya.
Pekerjaan Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Abaikan Keselamatan Kerja
Tidak hanya masalah data siswa yang mencurigakan, pelaksanaan proyek revitalisasi itu sendiri pun diduga sarat penyimpangan. Hasil pantauan langsung awak media di lokasi menemukan indikasi kuat bahwa pengerjaan fisik bangunan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku. Kualitas pekerjaan dinilai asal-asalan dan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan dalam pembangunan fasilitas pendidikan.
Kelemahan lain yang mencolok adalah aspek keselamatan kerja. Terlihat jelas para tenaga kerja yang sedang melakukan pembangunan tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sama sekali. Hal ini dinilai sangat berbahaya dan sekaligus merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3), yang secara tegas mewajibkan penerapan standar keamanan dan perlindungan bagi setiap pekerja konstruksi.
LSM GMBI: Segera Lapor dan Berikan Sanksi Tegas
Menanggapi rangkaian dugaan pelanggaran ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kabupaten Bandung Barat, A. Pauzi, angkat bicara. Ia mengaku sangat kecewa dengan temuan di lapangan, baik menyangkut kualitas bangunan maupun dugaan rekayasa data.
"Kami sangat kecewa melihat pekerjaan yang asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi seperti ini. Apalagi nilainya miliaran rupiah, seharusnya hasilnya maksimal dan berkualitas," tegas Pauzi saat dikonfirmasi terpisah.
Khusus menanggapi isu pemark-upan jumlah siswa demi mengeruk bantuan negara, Pauzi menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat tidak boleh tinggal diam. Jika dugaan manipulasi data ini terbukti secara sah, maka sanksi tegas harus dijatuhkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Apabila manipulasi data berupa pemark-upan jumlah siswa tersebut telah terbukti, maka Dinas Pendidikan Bandung Barat harus segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. Ini merugikan keuangan negara dan mencoreng dunia pendidikan," ujarnya.
Pauzi juga menyoroti alasan yang sering dilontarkan pihak sekolah, yaitu terkait pembelajaran jarak jauh (PJJ). Menurut aturan terbaru dari pemerintah pusat, sistem PJJ sudah tidak lagi efektif dan tidak diperbolehkan menjadi alasan utama berkurangnya kehadiran siswa.
"Ini menunjukkan lemahnya pengawasan pendidikan. Kalau alasan siswa berkurang karena PJJ, itu sudah tidak berlaku dan tidak diizinkan lagi sesuai aturan pusat. Lantas bagaimana kelanjutan pembangunan yang nilainya sangat besar itu sementara siswanya terus berkurang? Itu sama saja sia-sia dan membuang uang rakyat," kritiknya.
Pihaknya berjanji akan segera bergerak menindaklanjuti kasus ini. Dalam waktu dekat, GMBI akan menyusun dan mengirimkan surat laporan pengaduan resmi (Lapdu) ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat hingga tingkat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
"Kebenaran harus ditegakkan. Kami pastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. Masyarakat berhak tahu ke mana uang miliaran rupiah itu pergi dan untuk apa sebenarnya digunakan," tegas Pauzi.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya mengonfirmasi kebenaran informasi ini kepada pihak pengelola dan yayasan SMP Al Kahfi Boarding School Cipatat. Namun, hingga batas waktu pemberitaan, belum ada tanggapan atau keterangan resmi yang disampaikan guna menyeimbangkan pemberitaan.
Pewarta: RAHMAT


Tidak ada komentar:
Posting Komentar