GUBERNUR JAWA BARAT KELUARKAN EDARAN PERKUAT KESEHATAN MENTAL UNTUK LINDUNGI ANAK - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 01 Mei 2026

GUBERNUR JAWA BARAT KELUARKAN EDARAN PERKUAT KESEHATAN MENTAL UNTUK LINDUNGI ANAK


BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor: 44/KS.01.01/KESRA tentang Perlindungan Anak Melalui Penguatan Kesehatan Mental. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Kanwil Kementerian Agama, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, ditetapkan di Bandung pada tanggal 9 Maret 2026.

 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika sosial, perubahan pola pengasuhan, tekanan ekonomi, hingga pengaruh media sosial yang mulai mempengaruhi kondisi psikologis dan perilaku anak. Pemerintah menekankan pentingnya upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah anak di keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas.

 

Berikut adalah poin-poin strategis yang menjadi inti dari surat edaran tersebut:


1. Dasar Hukum dan Tujuan

 

Edaran ini berlandaskan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Tujuannya adalah memastikan setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi optimal, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.

 

2. Langkah-Langkah Strategis

 

Pemerintah Daerah dan instansi terkait diminta untuk melaksanakan 8 poin utama, antara lain:

 

- Penyusunan Kebijakan: Membuat atau menetapkan aturan daerah yang mendukung kesehatan mental, termasuk pencegahan perundungan (bullying) dan kekerasan.

- Integrasi Lintas Sektor: Mengoordinasikan Dinas Pendidikan, Kesehatan, PPA, Sosial, Kementerian Agama, dan instansi lain dalam program layanan yang menyeluruh (promotif, preventif, kuratif, hingga rehabilitatif).

- Budaya Sekolah Aman: Mewujudkan lingkungan belajar yang kondusif, inklusif, dan berkarakter. Upaya ini bertujuan membentuk generasi Panca Waluya yang memiliki ciri: cageur (sehat), bageur (baik), bener (jujur/benar), pinter (cerdas), dan singer (aktif/berani).

- Sistem Deteksi Dini: Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak untuk respon cepat terhadap kasus, serta mengoptimalkan peran Guru BK, kader PKK, dan Posyandu.

- Ketersediaan Layanan Kesehatan: Memastikan fasilitas kesehatan terutama Puskesmas menyediakan layanan konseling, skrining kesehatan mental, dan sistem rujukan yang memadai.

- Penanganan Kasus: Memperkuat peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam menerima pengaduan dan menangani kasus kekerasan.

- Peran Tenaga Pendidik: Mengoptimalkan fungsi guru dan tenaga kependidikan dalam melakukan pendampingan serta deteksi dini perilaku menyimpang.

- Edukasi Orang Tua: Mendorong program positive parenting (pengasuhan positif), literasi kesehatan mental, dan literasi digital untuk meningkatkan ketahanan keluarga.


 

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikannya pedoman bersama dalam menjaga kesejahteraan psikologis anak demi terciptanya generasi muda Jawa Barat yang sehat jiwa dan raganya.

Ditetapkan di Bandung, 9 Maret 2026 oleh GUBERNUR JAWA BARAT

 Redaksi


Tidak ada komentar: