Kab.Bandung Barat– Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas, telah resmi berlaku efektif mulai 28 Maret 2026. Regulasi ini hadir sebagai langkah tegas negara untuk menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan ramah anak, serta mencegah risiko seperti kecanduan (doom scrolling), perundungan siber, dan paparan konten tidak sesuai usia.
Apa Itu PP Tunas dan Tujuannya?
PP Tunas adalah aturan yang mengatur batasan akses anak terhadap layanan digital, kewajiban platform digital, serta peran orang tua dan pemerintah dalam melindungi anak di dunia maya. Tujuan utamanya adalah:
- Mencegah anak dari dampak negatif teknologi digital.
- Menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa terganggu oleh konten atau interaksi yang berbahaya.
- Mewajibkan penyelenggara platform untuk merancang layanan yang memprioritaskan keselamatan anak sejak awal.
Poin Penting Aturan
1. Batasan Usia dan Akses
Regulasi ini membagi akses berdasarkan kelompok usia:
- Di bawah 13 tahun: Hanya boleh mengakses platform khusus anak dengan izin orang tua/wali.
- 13–15 tahun: Dapat mengakses layanan dengan risiko sedang, namun tetap memerlukan persetujuan orang tua.
- 16 tahun ke atas: Bisa mengakses layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum, namun tetap dengan pengawasan yang ketat.
Secara khusus, anak di bawah 16 tahun dibatasi untuk memiliki akun di platform populer seperti TikTok, Facebook, Instagram, X, Roblox, dan YouTube.
2. Kewajiban Platform Digital
Platform wajib menyesuaikan sistemnya sesuai aturan, antara lain:
- Menerapkan verifikasi usia yang ketat.
- Menghapus atau membatasi fitur komunikasi dengan orang tak dikenal untuk pengguna anak.
- Menaikkan batas usia minimum pengguna sesuai ketentuan.
Beberapa platform sudah mulai mengambil langkah konkret:
- Roblox: Menghapus fitur chat dengan orang asing dan menerapkan verifikasi usia.
- Meta & TikTok: Menaikkan batas usia pengguna dan menutup hampir 1 juta akun yang diduga milik anak di bawah batas yang diizinkan.
3. Peran Orang Tua
Orang tua diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan gawai anak, memanfaatkan fitur screen time, dan memberikan pemahaman tentang risiko digital.
Apakah Sudah Berjalan di Lapangan?
Ya, PP Tunas sudah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026 dan mulai diimplementasikan secara bertahap.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah menyiapkan aturan pelaksana, yaitu Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur norma, kewajiban, dan sanksi bagi platform yang tidak mematuhi aturan. Sanksi yang berlaku mulai dari surat peringatan hingga pembatasan layanan.
Meskipun demikian, hingga mendekati tanggal pelaksanaan, masih ada beberapa platform yang belum sepenuhnya menyesuaikan sistemnya. Pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi dan akan menindak tegas pelanggar sesuai hukum yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah dan sektor pendidikan juga mulai terlibat aktif dalam sosialisasi dan penerapan aturan ini agar berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
PP Tunas dianggap sebagai langkah bersejarah dalam perlindungan anak di era digital. Dengan aturan ini, negara berkomitmen untuk memastikan generasi muda dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa terancam bahaya yang mengintai di dunia maya.
Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar