TOWER ILEGAL BERMUNculAN KEMBALI, EDY HUNTER GEGAR " BAHAYAKAN PENERBANGAN!" - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 02 Mei 2026

TOWER ILEGAL BERMUNculAN KEMBALI, EDY HUNTER GEGAR " BAHAYAKAN PENERBANGAN!"

 


KABUPATEN BANDUNG BARAT – Fenomena pendirian menara pemancar sinyal atau Base Transceiver Station (BTS) kembali marak terjadi di berbagai penjuru wilayah Kabupaten Bandung Barat. Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah fakta bahwa sebagian besar bangunan tinggi tersebut didirikan dan beroperasi tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat wajib hukum yang berlaku.

 

Kondisi ini memicu kemarahan mendalam dari berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali dari Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungutan Liar (AMAK&P) Nasional Wilayah Bandung Barat, Edy Hunter. Ia menilai tindakan para pelaku usaha tersebut sangat merugikan, semena-mena, dan secara sengaja mengabaikan aturan demi keuntungan bisnis semata.

 


"Saya sangat geram dan kecewa melihat kenyataan ini. Bagaimana mungkin bangunan sebesar dan setinggi itu didirikan begitu saja tanpa mempedulikan aturan yang ada? Ini jelas bentuk ketidakpatuhan yang disengaja, seolah-olah peraturan untuk kepentingan bersama tidak berlaku bagi mereka. Para pengusaha nakal ini hanya memikirkan keuntungan, tanpa peduli risiko dan dampak bagi masyarakat," tegas Edy Hunter dengan nada tegas.


📋 Risiko Besar: Ganggu Navigasi Penerbangan dan Konstruksi Sembarangan

 

Edy Hunter menjelaskan bahwa proses perizinan pembangunan tower bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan atau sembarangan. Terdapat serangkaian syarat teknis yang sangat ketat dan harus diverifikasi oleh berbagai instansi terkait sebelum PBG diterbitkan.

 

Salah satu syarat paling krusial yang wajib dipenuhi adalah adanya pertimbangan dan rekomendasi terkait Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP). Hal ini menjadi sangat vital karena secara geografis, Kabupaten Bandung Barat terletak berdekatan dengan rute penerbangan, baik untuk pesawat komersial maupun pesawat latih.

 

"Pemerintah sudah mengatur agar bangunan tinggi tidak mengganggu jalur terbang dan sistem navigasi. Oleh karena itu, izin tidak boleh keluar tanpa persetujuan instansi penerbangan. Sayangnya, aturan nyawa ini justru diabaikan begitu saja oleh mereka," tambahnya.

 


Keberadaan tower ilegal ini dinilai membawa ancaman serius, mulai dari risiko gangguan sinyal navigasi yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, risiko keruntuhan bangunan karena tidak memenuhi standar konstruksi, hingga kerugian bagi masyarakat sekitar.

 

 


📝 Satpol PP Turun Tangan, Hentikan Pembangunan di Padalarang

 

Merespons masalah yang membahayakan ini,   kepala bidang penegakkan Perda (Gak Da) Angga, SH, segera mengambil tindakan  resmi  bersama, tim gabungan langsung turun ke lokasi pembangunan yang terletak di Kampung Cuhcur, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang.

 

Begitujuga pernyataan lengkap dari Bapak Angga SH selaku KABID di bidang ini, terkait penindakan tersebut:

 

1. Dasar Tindakan dan Lokasi

"Hari ini kita ke lokasi pembangunan tower/menara telekomunikasi yang terletak di Kp. Cuhcur Desa Ciburuy Kec. Padalarang, dikarenakan adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan ada pembangunan tower yang diduga belum mengantongi perizinan salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pejabat yang berwenang. Dalam PP 26/2021 pasal 253 diatur bahwa PBG harus terlebih dahulu diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi."

 

2. Masalah Sosial dan Ketertiban

"Berdasarkan hasil dari keterangan beberapa warga sekitar, pembangunan tower ini masih adanya warga masyarakat terdampak yang belum menyetujui pembangunan tersebut sehingga berdampak pada gangguan ketertiban umum (trantibum)."

 

3. Keputusan Penindakan

"Kami dari Satuan Polisi Pamong Praja atas nama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dalam rangka melakukan penegakan aturan tersebut melakukan penghentian sementara kegiatan konstruksi yang sedang berlangsung dalam pembangunan tower tersebut."

 

4. Koordinasi Lintas Sektor

"Selanjutnya kami akan sampaikan kegiatan penindakan hari ini kepada perangkat daerah terkait, dalam hal ini Dinas PUTR KBB, berupa saran tindak lanjut terkait dengan pembangunan tower tersebut."

 

5. Syarat Pembukaan Kembali

"Kami akan melakukan pembukaan kembali operasional setelah pelaku usaha/vendor memiliki PBG atau telah terbit izin tersebut, serta permasalahan dengan warga terdampak telah selesai juga."

 

6. Himbauan untuk Pelaku Usaha

"Kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha, agar sebelum melakukan usahanya memenuhi seluruh regulasi perizinan yang dipersyaratkan oleh Pemerintah, karena regulasi itulah yang akan melindungi Masyarakat dan Pelaku usaha itu sendiri."

 

 

 

📢 Apresiasi dan Harapan

 

Di tengah kekhawatiran tersebut, Edy Hunter justru memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bandung Barat. Langkah cepat yang dilakukan aparat dengan langsung menyegel dan menghentikan proyek dinilai tepat sasaran dan membuktikan keseriusan penegakan Peraturan Daerah (Perda).

 

"Kami berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan, adil, dan tegas tanpa pandang bulu, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban bagi seluruh masyarakat," pungkas Edy Hunter.

 

Redaksi











Tidak ada komentar: