Kabupaten Bandung Barat — Warga Desa Mandalawangi, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (13/5/2026) mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap sebuah pabrik pupuk organik yang menggunakan bahan baku Limbah makanan. Warga menilai pabrik tersebut telah menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat,
Kondisi itu memicu keresahan masyarakat karena bau yang muncul dianggap mengganggu kenyamanan lingkungan dan aktivitas warga di sekitar lokasi perusahaan. Sejumlah warga mengaku aroma tidak sedap semakin terasa pada waktu-waktu tertentu hingga berdampak terhadap kualitas udara di lingkungan permukiman.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa laporan demi laporan telah dilayangkan ke pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga Dinas Lingkungan Hidup(DLH). Namun, hingga kini, tak ada tindakan nyata yang diambil.
“Kami sudah berulang kali melapor, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Kami sudah capek,” keluh warga.
Warga sekitar pabrik mengaku mengalami gangguan pernapasan, sesak napas, dan menurunnya kualitas udara di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka pun dengan tegas meminta agar operasional pabrik tersebut dihentikan secara permanen.
“Kami ingin pabrik itu ditutup! Sudah cukup kami menderita karena bau dan polusi yang ditimbulkan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Warga meminta Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kabupaten Bandung Barat segera turun ke lapangan agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
Di hari yang sama tim awak media mencoba mengkonfirmasi ke PT Tatatan Alam segar,Namun upaya tersebut tidak membuahkan Hasil
" Pak Asep nya sedang tidak ada di lokasi pak" ucap salah satu pekerja di lapangan,
Hingga pemberitaan ini di turunkan pihak PT tatanan alam segar belum memberikan keterangan secara resmi,
Perlu diketahui :
Pabrik yang memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin resmi (izin edar) di Indonesia dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan hukum yang berlaku.
Berikut adalah pasal-pasal utama yang mengatur mengenai pelanggaran tersebut:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Ini adalah aturan utama yang sering digunakan untuk menjerat produsen pupuk ilegal.
Pasal 73: Melarang setiap orang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel.
Pasal 122: Menyatakan bahwa setiap orang yang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 66 ayat 5: Pelaku yang mengedarkan sarana budidaya pertanian yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan standar mutu dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika pupuk palsu tersebut merugikan petani, produsen juga dapat dijerat:
Pasal 8 ayat (1) huruf a: Melarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan (termasuk izin edar).
Ancaman pidana berdasarkan UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Olay
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar