Himbauan dan Edukasi kedisiplinan, Taat berlalulintas POLSEK Cipatat. - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 10 Juli 2026

Himbauan dan Edukasi kedisiplinan, Taat berlalulintas POLSEK Cipatat.

 



Kanit Lantas Polsek Cipatat : IPDA Chandra Okki Septian S.E M.S.i.

dan Personil.

Hari Kamis tanggal 09 Juli 2026.

Tempat Pelaksanaan, Jalan Raya Rajamandala Cipatat, tepatnya Depan POS GATUR, Kampung Kaum  Desa Rajamandalakulon Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat.

Melaksanakan kegiatan Razia Kendaraan Roda Dua untuk menerapkan Keputuhan dan Ketaatan berlalulintas bagi para Pengendara Sepeda Motor yang mengabaikan Aturan seperti : 

1. Tidak memakai Helm SNI.

2. Tidak memasang Plat Nomor.

3. Tidak menggunakan Kaca Spion.

4. Merubah Bodi Kendaraan yang tidak  sesuai Standarisasi/ Aslinya.

5. Pengguna Knalpot Brong/Bising yang sangat meresahkan Pengguna Jalan Lainnya.



Kegiatan sementara untuk hari ini hanya berupa teguran dan upaya mengingatkan para Pengendara, agar Patuh dan taat mengikuti Aturan yang diterapkan berdasarkan Undang-undang Lalulintas Jalan No. 22 Tahun 2009 sebagai berikut :

1. tidak dapat menunjukan surat Ijin mengemudi yang Sah, Pasal 288 ayat (2) Jo Pasal 108 ayat (5) hurup B.

2. Kendaraan Bermotor tidak dlengkapi dengan STNK, Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 108 (5) hurup A.

3. Tidak mengenakan Helm Standar Indonesia, Pasal 291 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 8.

4. Melanggar Aturan Lalulintas atau Marka Jalan, Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 4 Hurup A, B dan C.

5. Tidak menyalakan Lampu, Pasal 293 ayat (2) Jo Pacal 107 ayat 2.



Kegiatan Himbauan kepada Pengguna Kendaraan sebagai langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Masyarakat dalam berlalulintas, guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas. Langkah selanjutnya akan dilakukan tindakan Razia Penilangan bagi para Pelanggar baik itu Pengguna Kendaraan Roda Dua maupun Truk Pengangkut Sampah tujuan TPA Sarimukti dengan Muatan (ODOL) yang melanggar kesepakan yang telah ditandatangani para DLH. Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Induk.


Nanang Suhandar

Tidak ada komentar: