BANDUNG BARAT, 31 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui sinergi antarinstansi bersama Universitas Langlangbuana (Unla) menggelar kegiatan penataan lingkungan sekaligus operasi kebersihan di area Underpass yang menjadi batas wilayah Desa Kertajaya dan Desa Mekarsari, melintasi dua kecamatan yaitu Ngamprah dan Padalarang, Jumat (31/7). Kegiatan yang beriringan dengan program rutin “Jumat Bersih” ini dimulai pukul 08.00 WIB dan masih berlangsung hingga berita ini disiarkan.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, antara lain Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dipantau langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bandung Barat, Lufi. Turut hadir Camat Ngamprah Heri, Camat Padalarang, serta unsur pimpinan dan perangkat daerah lainnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bandung Barat, Amir Mahmud, SE., MM., menjelaskan langkah ini merupakan bagian nyata dalam mendukung visi “Kabupaten Bandung Barat Asri, Aman, Sehat, Resik, dan Indah”. Lokasi underpass tersebut dinilai sangat strategis karena berfungsi sebagai gerbang masuk wilayah pemerintahan daerah sekaligus jalur utama yang dilewati pejabat negara, tamu kehormatan, maupun wisatawan yang menuju kawasan Lembang.
“Kegiatan hari ini adalah penataan area underpass di samping Stasiun KCP. Kami melakukan penataan bukan sekadar penertiban pedagang kaki lima, melainkan pengaturan agar tertib namun tetap memberi ruang bagi pelaku usaha untuk beraktivitas,” ujar Amir Mahmud.
Sebagai hasil kesepakatan bersama, mulai Sabtu, 1 Agustus 2026 akan diberlakukan jam operasional berjualan secara merata, yaitu pukul 16.30 hingga 18.30 WIB, berlaku baik hari kerja maupun hari libur.
Pihak berwenang telah melakukan tahapan sosialisasi dan pendataan kepada para pedagang sejak tanggal 20 Juni hingga 20 Juli 2026. “Dari total 90 pedagang yang terdata di lokasi, saat pertemuan dan sosialisasi awal yang hadir sekitar 62 orang. Alhamdulillah antusiasme para pedagang cukup baik, mereka mendukung upaya penataan ini. Kami mengatur jam operasional, tidak melarang berdagang, hanya mengatur waktu agar tidak mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas,” jelasnya.
Untuk menjamin kepatuhan aturan, Satpol PP bersama unsur terkait akan melaksanakan patroli rutin secara intensif hingga 31 Agustus 2026 mendatang. Petugas akan ditempatkan melakukan pengawasan mulai pukul 06.30 hingga 16.30 WIB, bekerja sama dengan unsur keamanan dan instansi terkait lainnya.
“Selama satu bulan ke depan kami siaga penuh melakukan pemantauan. Targetnya tercipta kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang melintas, pejalan kaki aman, serta arus kendaraan lancar tanpa ada bahu jalan yang dimanfaatkan untuk berdagang,” tegas Amir.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Pihaknya juga mengajak Dinas Koperasi, UMKM, serta instansi terkait lainnya untuk turut serta melakukan pembinaan lanjutan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tertib dan teratur. Terkait keberadaan kelompok pengojek atau kendaraan lain di area tersebut, hal itu menjadi ranah instansi lain, namun prioritas utama saat ini adalah memastikan tidak ada lagi pemanfaatan badan maupun bahu jalan yang menghambat kelancaran lalu lintas.
“Kami menyadari harapan para pedagang tentu ingin berjualan setiap saat, namun aturan ini dibuat demi kepentingan bersama. Mudah-mudahan semua pihak dapat memahami dan menjaga ketertiban demi kenyamanan kita semua,” pungkas Amir Mahmud.
Pewarta Amang Ipc


Tidak ada komentar:
Posting Komentar