Dugaan Praktik "Bancakan" Proyek Sekolah di DISDIK Bandung Barat Mencuat, Aliansi Anti Korupsi Tuntut APH Bongkar Sampai Akar - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 17 September 2026

Dugaan Praktik "Bancakan" Proyek Sekolah di DISDIK Bandung Barat Mencuat, Aliansi Anti Korupsi Tuntut APH Bongkar Sampai Akar



KABUPATEN BANDUNG BARAT — Dugaan praktik pembagian keuntungan atau yang dikenal dengan istilah "bancakan" dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pembangunan satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Bandung Barat kembali mencuat ke permukaan. Praktik yang diduga melibatkan jajaran pejabat dinas, pihak konsultan, serta mayoritas kepala sekolah penerima proyek ini dinilai sangat merugikan keuangan negara sekaligus mencederai masa depan pendidikan di daerah tersebut.

 

 

 

📌 Kronologi & Dugaan Fakta

 

Berdasarkan hasil penghimpunan informasi, dugaan penyimpangan berpusat pada pengelolaan proyek refitalisasi  pembangunan sekolah yang bersumberber dari Anggaran DARI APBN (PRONAS) ASspirasi DPRRI  , kementerian serta Reguler

 Pola yang diduga berlangsung secara sistematis antara lain:

 

1. Penetapan Sekolah Tidak Objektif

Oknum pejabat DISDIK bersama pihak yang diduga bertindak sebagai konsultan mengatur penentuan sekolah yang berhak menerima alokasi proyek. Mekanisme penetapan terkesan tertutup dan mengarah pada kelompok tertentu, bukan berdasarkan tingkat kerusakan atau kebutuhan mendesak.

2. Kesepakatan Pembagian Keuntungan

Terdapat dugaan kuat adanya kesepakatan pembagian keuntungan atau "bancakan" dari nilai proyek yang dilaksanakan. Sebagian anggaran diduga mengalir kepada oknum dinas, pihak konsultan, dan kepala sekolah serta para pengusung yang mendapatkan alokasi proyek.

3. Melibatkan Mayoritas Kepala Sekolah

Mayoritas kepala sekolah yang menerima proyek rehabilitasi diduga ikut terlibat dalam praktik tersebut, sehingga membentuk jaringan keuntungan yang sulit diputus tanpa intervensi tegas dari pihak berwenang.

4. Prioritas Salah Sasaran

Sekolah yang kondisinya masih baik justru mendapat prioritas pembangunan, sementara sekolah yang mengalami kerusakan parah dan sangat membutuhkan perbaikan belum tersentuh sama sekali. Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan kebutuhan riil di lapangan.

 

 


 

🗣️ Pernyataan Ketua Umum AMAK&P: "Jangan Tutup Mata"

 

Menanggapi dugaan tersebut, Edy Hunter, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional Region Kabupaten Bandung Barat, menyatakan kecaman keras sekaligus menegaskan akan terus mengawal masalah ini sampai tuntas: khuhusnya refitalisasi pembangunan tingkat SD.

 

"Kami mengutuk keras dugaan praktik bancakan dan pungutan liar yang terjadi di lingkungan DISDIK Kabupaten Bandung Barat. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur — ini adalah perampokan hak anak-anak dan uang rakyat. Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata atau bersikap netral.

 

Kami meminta Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan memeriksa semua pihak yang terlibat. Aliansi kami tidak akan berhenti sebelum masalah ini dibongkar sampai ke akarnya. Siapa pun yang terlibat, tidak ada yang kebal hukum."

 

Aliansi juga menegaskan tengah mengumpulkan bukti-bukti, dokumen perencanaan hingga pelaksanaan proyek, serta keterangan saksi-saksi untuk kemudian dilaporkan secara resmi kepada pihak berwenang.

 

 


 

⚖️ Pasal-Pasal Hukum yang Terkait

 

Dugaan praktik "bancakan" berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, terutama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, antara lain:

 

1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

 

"Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar."

 

Relevansi: Sangat tepat dengan dugaan pembagian keuntungan proyek yang merugikan keuangan negara.

 

2. Pasal 3 UU Tipikor

 

"Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara 1–5 tahun, denda Rp 50–250 juta."

 

Relevansi: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat dinas maupun kepala sekolah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

 

3. Pasal 12 Huruf i UU Tipikor

 

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang turut serta dalam pengadaan/pemborongan yang menjadi tugas pengawasannya, diancam pidana penjara 4–20 tahun, denda Rp 200 juta–Rp 1 miliar."

 

Relevansi: Peran oknum dinas dan konsultan yang terlibat sekaligus mengawasi proyek.

 

4. Pasal 12B jo. Pasal 12C UU Tipikor — Gratifikasi

 

Pemberian atau penerimaan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dianggap suap jika tidak dilaporkan dalam 30 hari kerja. Ancaman pidana 4–20 tahun penjara.

 

Relevansi: Jika ada aliran dana/keuntungan dari proyek kepada pejabat maupun kepala sekolah.

 

5. Pasal 12 Huruf e, f, g UU Tipikor — Pemerasan dalam Jabatan

 

Ancaman pidana bagi pejabat yang meminta atau memaksa pembayaran sebagai syarat perolehan proyek.

 

6. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Pelanggaran prinsip persaingan sehat, kolusi, dan penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan merupakan pelanggaran administratif sekaligus pidana.

 

 

 

📢 Tuntutan Aliansi & Langkah Selanjutnya

 

AMAK&P menuntut:

 

- ✅ APH segera membuka penyelidikan resmi atas dugaan bancakan proyek sekolah di DISDIK Bandung Barat;

- ✅ Audit menyeluruh terhadap perencanaan, pemilihan penyedia jasa, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban keuangan seluruh proyek sekolah beberapa tahun terakhir;

- ✅ Pemeriksaan terhadap oknum pejabat DISDIK, pihak konsultan, dan kepala sekolah yang diduga terlibat;

- ✅ Pemberantasan budaya pungli dan bancakan di lingkungan dinas pendidikan;

- ✅ Transparansi penuh atas alokasi anggaran dan penentuan prioritas proyek ke depan.

 

"Kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal, mengumpulkan bukti, dan menyuarakan ini sampai tuntas. Anak-anak Bandung Barat berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa dikotomi oleh tangan-tangan koruptor," tegas Edy Hunter.

 

 

 

Sumber: Hasil investigasi dan pernyataan resmi Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK&P) Nasional Region Kabupaten Bandung Barat, disertai rujukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

— Tim Investigasi

Tidak ada komentar: