Polemik Rapat Paripurna KBB Tertutup, Edy Hunter: Ada Apa di Balik Pintu? - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 18 September 2026

Polemik Rapat Paripurna KBB Tertutup, Edy Hunter: Ada Apa di Balik Pintu?



KABUPATEN BANDUNG BARAT — Suasana di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat memanas. Rapat paripurna yang melibatkan unsur legislatif dan eksekutif pada Kamis, 17 September 2026, mendadak menuai sorotan tajam lantaran digelar secara tertutup, tanpa memberi ruang bagi awak media maupun perwakilan masyarakat untuk hadir.

 

Ketiadaan keterbukaan ini memicu kecurigaan luas, hingga memancing reaksi tegas dari pimpinan lembaga pengawas masyarakat.

 

 

 

📌 Latar Belakang: Rapat Penting yang Tertutup

 

Rapat paripurna yang seharusnya menjadi forum terbuka pembahasan kepentingan publik justru berlangsung tertutup di Kantor DPRD KBB. Padahal, agenda yang dibahas menyangkut hajat hidup masyarakat luas di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

 

Secara seharusnya, forum strategis semacam ini dapat dihadiri secara terbuka oleh perwakilan pers, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga swadaya masyarakat — sebagai wujud nyata pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan daerah. Namun kenyataannya, akses tersebut dibatasi.

 

 

 

🗣️ Kecaman Tegas Ketua Umum AMAK & P Nasional

 

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi dan Pungli (AMAK & P) Nasional, Edy Hunter, secara terbuka meluapkan kekesalannya atas kebijakan penutupan rapat tersebut.

 

Menurutnya, pembatasan akses yang terjadi merupakan kemunduran nyata dalam penerapan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bandung Barat.

 

"Ada apa di balik pintu rapat paripurna tersebut sampai-sampai terkesan ditutup-tutup dari pengawasan masyarakat dan media?" tanya Edy Hunter dengan nada tegas.

 

Kekhawatiran utama yang disampaikan Edy Hunter bukan tanpa alasan: ia menduga kuat adanya rencana praktik pembagian keuntungan atau "bancakan" yang akan merugikan anggaran negara, yang sengaja disembunyikan dari pengawasan publik.

 

"Kami khawatir ini bukan sekadar soal prosedur. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus tertutup? Ada dugaan kuat adanya upaya melindungi kepentingan kelompok tertentu yang siap menggerogoti uang rakyat," tegasnya.

 

 

 

🔍 Pokok-Pokok Sorotan

 

Aspek Uraian 

Minim Transparansi Kebijakan rapat yang eksklusif memicu kecurigaan publik terhadap substansi yang dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah KBB. 

Hak Publik untuk Tahu Wartawan, ormas, dan LSM memiliki peran kontrol sosial yang dijamin Undang-Undang. Pembatasan akses dianggap menabrak hak informasi masyarakat. 

Pilar Tata Kelola Keterbukaan informasi adalah syarat mutlak pemerintahan yang bersih. Penutupan rapat membuka celah dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

Kekhawatiran "Bancakan" Ketidaktransparanan mengarah pada dugaan adanya kesepakatan yang menguntungkan pihak tertentu di balik pintu tertutup, merugikan anggaran daerah. 

 

 

 

⚖️ Prinsip Hukum & Keterbukaan

 

Keterbukaan informasi publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dapat diakses oleh masyarakat. Rapat yang menyangkut kebijakan daerah termasuk dalam kategori informasi yang wajib dipublikasikan.

 

Penutupan akses tanpa alasan yang sah dapat dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap pengawasan sosial, yang justru membuka peluang praktik-praktik yang tidak diinginkan, termasuk penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

 

 

 

📢 Desakan AMAK & P Nasional

 

Aliansi menegaskan:

 

- ✅ Mendesak pihak Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memberikan penjelasan resmi mengapa rapat paripurna ditutup;

- ✅ Menuntut transparansi penuh atas agenda, pembahasan, dan keputusan yang diambil dalam rapat tersebut;

- ✅ Memastikan tidak ada kepentingan pribadi atau kelompok yang diakomodir di balik pintu tertutup;

- ✅ Menegaskan akan terus mengawal setiap kebijakan daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

 

 

 

⏳ Hingga Kini Belum Ada Tanggapan

 

Hingga berita ini diturunkan, tidak ada keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD KBB maupun jajaran eksekutif terkait alasan pembatasan akses bagi awak media dan perwakilan masyarakat.

 

AMAK & P Nasional mengingatkan para pejabat daerah agar tidak alergi terhadap pengawasan publik. Pengawasan bukan musuh — justru pengawasan adalah jaminan agar anggaran dan kebijakan benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat.

 

"Pintu pemerintahan yang tertutup rapat adalah tanda tanya besar. Kami tunggu penjelasan resmi, dan kami tidak akan diam jika ini diabaikan," tutup Edy Hunter.

 

 

 

Sumber: Pernyataan resmi Ketua Umum AMAK & P Nasional Edy Hunter, hasil penghimpunan informasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.

 

— Tim Redaksi


Tidak ada komentar: