Indonesia Pers Channel, Medan, 15 Mei 2025 – Suasana tegang mewarnai Kantor Gubernur Sumatera Utara pada Rabu (15/5) ketika ratusan anggota Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) menggelar demonstrasi besar-besaran. Mereka menuntut penghentian segera eksekusi lahan seluas 32 hektare yang merupakan bagian dari lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas 5.873,06 hektare di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Massa aksi yang berunjuk rasa di Jalan Pangeran Diponegoro kuat menduga adanya keterlibatan sindikat mafia tanah dan mafia peradilan dalam upaya eksekusi tersebut.
Koordinator aksi, Johan Merdeka, dalam orasinya menyampaikan tuntutan yang tegas dan terinci. Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 193 hektare di Desa Helvetia, yang termasuk dalam area 5.873,06 hektare, merupakan lahan eks HGU PTPN II yang HGU-nya tidak diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 42 Tahun 2002. Johan menekankan bahwa lahan seluas 32 hektare yang menjadi fokus demonstrasi ini telah dikuasai, dibangun tempat tinggal, dan digunakan untuk berbagai usaha oleh masyarakat sejak tahun 2000.
Johan secara eksplisit menyatakan bahwa penyelesaian sengketa lahan seluas 5.873,06 hektare ini berada di bawah kewenangan penuh Gubernur Sumatera Utara, bukan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sesuai dengan SK BPN Nomor 42 Tahun 2002. Ia pun menyampaikan tuntutannya secara rinci:
1. Penghentian Eksekusi Segera: HPPLKN mendesak agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menghentikan segera proses eksekusi lahan seluas 32 hektare tersebut.
2. Rapat Dengar Pendapat (RDP): Mereka menuntut diadakannya RDP segera untuk membahas permasalahan lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektare, dengan fokus utama pada 32 hektare di Desa Helvetia (Kebun Helvetia).
3. Pengusutan Klaim Al-Wasliyah: HPPLKN meminta dilakukan pengusutan tuntas atas klaim kepemilikan lahan seluas 32 hektare oleh yayasan Al-Wasliyah.
4. Penerbitan Sertifikat Tanah: Mereka menuntut penerbitan sertifikat tanah bagi warga yang telah menguasai dan mengusahakan lahan di area eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektare, khususnya di Desa Helvetia.
5. Pembokaran Tembok: HPPLKN meminta pembongkaran tembok yang dibangun di lahan eks HGU Kebun Helvetia seluas 74 hektare yang diduga milik Mujianto, serta pembongkaran struktur serupa di wilayah Selambo dan Marendal 1 yang telah dikembangkan menjadi kawasan real estate.
6. Identifikasi dan Inventarisasi Lahan: Mereka mendesak dilakukan identifikasi dan inventarisasi langsung ke lokasi lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektare, terutama di Desa Helvetia.
7. Pembentukan Tim Penyelesaian: HPPLKN meminta dibentuknya tim penyelesaian sengketa lahan eks HGU PTPN II yang transparan dan berkeadilan bagi rakyat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
8. Pengusutan Pengalihan Tanah: Mereka menuntut pengusutan tuntas atas dugaan pengalihan/penjualan tanah negara oleh PTPN II kepada PT. CIPUTRA untuk pembangunan Deli Megapolitan dengan dalih swakelola.
9. Pengusutan Dua Perkara di Pengadilan: HPPLKN meminta pengusutan tuntas atas dua perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terkait objek lahan yang sama.
Menanggapi demonstrasi tersebut, Plh Kepala Biro Pemerintahan Setdaprovsu, Hendra Darmawan, menemui perwakilan HPPLKN. Ia menyampaikan bahwa Pemprov Sumut akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Namun, janji tersebut belum memberikan kepastian bagi ratusan pengunjuk rasa yang masih berharap agar tuntutan mereka segera dipenuhi.
Pewarta : Zaini Abdillah, SE.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar