Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat
Pada hari Rabu, 14 Mei 2025, empat anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat yang merupakan perwakilan dari wilayah Kecamatan Cipatat bersama FORKOPIMCAM Cipatat dan Kepala Desa Rajamandala Kulon, melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil audiensi yang digelar dua pekan sebelumnya di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat.
Monitoring dilakukan sehubungan dengan kunjungan langsung perwakilan dari PT PLN dan pihak SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) terhadap warga terdampak di Desa Rajamandala Kulon, khususnya di Kampung Babakan Bandung RW 03 dan RW 04. Sebanyak 213 rumah warga berada tepat di bawah jaringan SUTET.
Selama lebih dari 30 tahun, warga hidup dalam rasa takut dan kekhawatiran, terutama saat terjadi hujan lebat dan angin kencang. Mereka merasa terancam oleh kemungkinan kabel putus atau tower roboh yang dapat membahayakan keselamatan, terlebih bagi mereka yang rumahnya berada sangat dekat dengan tiang tower.
Berbagai peringatan dan nasihat untuk selalu waspada sudah menjadi hal yang biasa didengar oleh warga, namun kenyataan bahwa mereka hidup di bawah ancaman bahaya setiap saat adalah beban yang tak ringan. Ironisnya, hingga saat ini belum pernah ada bentuk perhatian atau kepedulian dari pihak SUTET. Tidak pernah ada kunjungan khusus untuk menyampaikan rasa terima kasih atau permohonan maaf karena telah menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan. Tak pernah pula ada pihak yang menanyakan langsung kepada warga apakah mereka merasa nyaman tinggal di bawah jaringan SUTET, atau apakah mereka merasakan dampak kesehatan seperti radiasi.
Padahal, sudah banyak keluhan yang dirasakan warga, seperti penyakit kulit, berat badan yang tidak stabil, dan masalah gizi pada anak-anak seperti stunting. Sebagai masyarakat awam, warga menduga hal-hal tersebut berhubungan dengan keberadaan jaringan SUTET.
Dari segi ekonomi pun warga dirugikan. Nilai jual tanah yang berada di bawah jaringan SUTET sangat rendah karena dianggap tidak layak, sementara pajak yang harus dibayar tetap sesuai dengan NJOP. Hal ini membuat warga merasa terzalimi, karena tanah yang mereka miliki hanyalah itu.
Meskipun demikian, warga terdampak tetap menempuh jalur musyawarah dan menjaga situasi tetap kondusif. Mereka berharap pihak SUTET dapat menghargai keberadaan warga yang telah turut “berkontribusi” dengan mengizinkan tanahnya dilintasi oleh jaringan SUTET. Tanpa tanah milik warga, SUTET tidak akan bisa berdiri di jalurnya saat ini.
Indonesia Pers Channel
Nanang Suhandar

Tidak ada komentar:
Posting Komentar