Aktivis dan Tim Pendamping Datangi Polsek Cisoka, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pengeroyokan - .

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 22 Mei 2026

Aktivis dan Tim Pendamping Datangi Polsek Cisoka, Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pengeroyokan


Kabupaten Tangerang — Ahmad Reza Andesta selaku aktivis dan mahasiswa hukum bersama tim pendamping korban kembali mendatangi Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, pada Senin, 18 Mei 2026, guna mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Alfamart Cisalak DM, Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.


Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.


Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.



Dalam keterangannya kepada awak media di depan Mapolsek Cisoka, Ahmad Reza Andesta menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Cisoka beserta jajaran penyidik atas sambutan dan pelayanan yang diberikan kepada pihak pendamping korban.


“ Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Cisoka melalui Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro A., S.Tr.K beserta anggota penyidik BRIPTU S. Bagus A., S.H yang telah menerima kami dengan baik serta memberikan penjelasan terkait perkembangan perkara yang sedang berjalan,” ujar Reza.


Selain itu, pihak pendamping juga mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai telah menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.



Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa dirinya mewakili korban dan tim pendamping kembali menanyakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan tersebut melalui komunikasi WhatsApp kepada pihak penyidik. Menurutnya, pihak penyidik merespons dengan cepat dan tetap terbuka dalam memberikan informasi perkembangan penanganan perkara.


Berdasarkan keterangan penyidik melalui pesan WhatsApp, penyidik Polsek Cisoka telah melakukan pemanggilan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi pada Rabu, 20 Mei 2026. Namun, pihak yang dipanggil diduga tidak kooperatif karena tidak ada satu pun yang hadir memenuhi panggilan penyidik.


Dalam hal ini, Reza kembali mengapresiasi sikap penyidik yang dinilai responsif dan komunikatif dalam melayani pihak pendamping, baik secara langsung di kantor kepolisian maupun melalui sambungan telepon dan komunikasi WhatsApp.


“Ini merupakan contoh penyidik yang bekerja secara profesional, transparan, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” tambahnya.


Meski demikian, Reza menegaskan bahwa dirinya bersama tim pendamping akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga tuntas demi memastikan adanya kepastian hukum bagi korban.


“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai terang benderang dan mendapatkan kepastian hukum. Kami berharap proses hukum berjalan objektif, profesional, serta pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditetapkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ada,” tegas Reza.


Reza juga menilai bahwa peristiwa yang dialami korban bukan merupakan penganiayaan biasa. Menurutnya, tindakan tersebut sudah mengarah pada penganiayaan berat karena mengakibatkan luka serius pada korban.


“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan. Terlebih dalam perkara ini korban mengalami luka serius, seperti sobek besar pada bagian bibir, dua gigi patah, bahkan sempat tidak sadarkan diri. Semua bukti, termasuk bukti medis dan dokumentasi, telah kami serahkan kepada penyidik untuk melengkapi proses pembuktian,” ungkapnya.


Pihak pendamping berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


Jurnalis IPC — Cici Anggraini 




Tidak ada komentar: